Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang peninjauan ulang kesepakatan impor energi dari Amerika Serikat (AS) selama 90 hari, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Donald Trump Presiden.
Yuliot Wakil Menteri ESDM menyatakan, keputusan Mahkamah Agung AS memberi ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi implementasi kesepakatan, termasuk impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG dari Negeri Paman Sam.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan kerja sama energi yang sebelumnya disepakati kedua negara. Tidak tertutup kemungkinan muncul penyesuaian dalam proses implementasi.
“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” kata Yuliot.
Yuliot menekankan, pembatalan oleh Mahkamah Agung AS hanya menyangkut kebijakan tarif resiprokal, bukan keseluruhan kesepakatan dagang yang telah dirundingkan setelah kebijakan itu diumumkan.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), Pemerintah Indonesia dan AS menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART). Dalam perjanjian tersebut, 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapat fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Komoditas yang memperoleh fasilitas itu mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Namun sehari berselang, pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS memutuskan Presiden Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan tersebut mendorong penerapan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana kenaikan menjadi 15 persen oleh Gedung Putih.
Merespons dinamika tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan melanjutkan komunikasi dan pembahasan dengan pemerintah AS guna menyesuaikan arah kebijakan perdagangan kedua negara.(ant/iss)


