KPK Ungkap Peran Tersangka Budiman Bayu dalam Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

kompas.tv
21 jam lalu
Cover Berita
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026). KPK mengungkapkan peran Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo di kasus importasi barang. (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan peran Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Budiman berperan memerintahkan pegawai Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai berinisial SA untuk menerima dan mengelola uang hasil korupsi, serta menampungnya pada rumah aman atau safe house.

"Sejak November 2024, SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor, atas perintah BBP dan SIS (Sisprian Subiaksono) selaku Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai,” kata Asep, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Importasi Barang

Menurut Asep, uang yang dikumpulkan dan dikelola SA itu disimpan di apartemen di Jakarta Pusat, yang difungsikan sebagai safe house.

Apartemen tersebut disewa SA sejak pertengahan 2024 lalu atas arahan langsung dari Budiman dan Sisprian.

"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi. Uang tersebut diduga digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian menjabat Kepala Subdirektorat Intelejen," ujarnya.

Asep melanjutkan, dalam perkara itu Budiman juga berperan memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house di Jakarta Pusat tersebut.

“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya.

Perintah 'membersihkan' safe house itu dilakukan Budiman usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 terkait perkara tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Budiman Bayu Prasojo
  • kasus importasi barang
  • ditjen bea cukai
  • kasus korupsi
  • kpk
  • peran budiman bayu
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geger! Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Gianyar Bali, Diduga Korban Mutilasi
• 18 jam laluokezone.com
thumb
BRI Super League 2025/2026 Jadi Musim Tersubur Jordi Amat Sepanjang Karier di Persija
• 13 jam lalubola.com
thumb
Keistimewaan Bersedekah di Bulan Ramadan, Ganjaran Dapat Dilipatgandakan
• 10 jam lalugrid.id
thumb
10 Saham Penghuni Barisan Top Losers Sepekan, Nomor 1 Merosot 49,59 Persen
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
12 Hari Lawatan Presiden Prabowo ke Empat Negara, Apa Saja Hasilnya?
• 3 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.