Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan kegiatan perambahan di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga dilakukan untuk mengubahnya menjadi kawasan perkebunan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat menyebut pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota melakukan penindakan tersebut di Desa Passelloreng dan mendapati telah dilakukan perambahan di lahan dengan luasan sekitar 9 hektare.
"Kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah," ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Ali.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam kegiatan penindakan tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan. Di lokasi yang sama, turut diamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.
Pembukaan lahan tersebut diketahui bertujuan mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Aktivitas dilakukan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Kemenhut serahkan tiga perambah hutan Bentang Seblat ke kejaksaan
Baca juga: Kemenhut lanjutkan proses hukum empat perambah hutan Tahura OKH Jambi
Baca juga: Kemenhut berhasil kuasai 7.790 ha bekas perambahan di Bentang Seblat
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat menyebut pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota melakukan penindakan tersebut di Desa Passelloreng dan mendapati telah dilakukan perambahan di lahan dengan luasan sekitar 9 hektare.
"Kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah," ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Ali.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam kegiatan penindakan tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan. Di lokasi yang sama, turut diamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.
Pembukaan lahan tersebut diketahui bertujuan mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Aktivitas dilakukan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Kemenhut serahkan tiga perambah hutan Bentang Seblat ke kejaksaan
Baca juga: Kemenhut lanjutkan proses hukum empat perambah hutan Tahura OKH Jambi
Baca juga: Kemenhut berhasil kuasai 7.790 ha bekas perambahan di Bentang Seblat





