Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuka 54 posko layanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jatim.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengatakan, pembukaan posko itu dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Posko THR Keagamaan Jatim Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja,” katanya dilansir dari Antara, pada Jumat (27/2/2026).
Pembukaan posko tersebut, berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim sebagai posko induk, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim, serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jatim.
Selain itu, terdapat juga posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Lebih lanjut, Pemprov Jatim juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap pengaduan yang masuk secara daring atau online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.
“Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.
Khofifah mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya, untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pembayaran THR tepat waktu menurutnya, akan mendorong perputaran ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” pungkasnya.(ant/ris/iss)




