KPK Tahan Budiman Bayu, Tersangka Ketujuh Kasus Suap Impor Barang KW

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka ketujuh.

KPK melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

BACA JUGA: KPK Terima Audit BPK Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji

Asep menjelaskan bahwa Budiman Bayu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Februari lalu.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

BACA JUGA: Jubir KPK Ungkap Asal-Usul Uang Rp 5 M yang Disita di Ciputat

Sehari setelahnya, tepatnya 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pihak dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Tiga Arsitek dari Perusahaan Berbeda

Penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka ketujuh pada 26 Februari 2026 merupakan hasil pendalaman keterangan para saksi. KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Project Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi terkait Gedung Pemkab Lamongan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vonis 15 Tahun, Hakim Perintahkan Aset PT OTM Milik Kerry Andrianto Dirampas untuk Negara
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Momen Seskab Teddy Tetap Ikut Seskoad Saat Dampingi Prabowo Kunjungan Luar Negeri
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Dosa Belajar Online USD 3: Paket Murah yang Membunuh UMKM Lokal
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Veda Pratama Masuk 10 Besar Moto3! Peluang Rookie of the Year Terbuka Lebar
• 59 menit lalubisnis.com
thumb
iDEA Sebut Kopdes dan E-commerce Bisa Kolaborasi Jadi Mitra Distribusi Sembako
• 29 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.