KPK Duga Pegawai Bea Cukai Terima Uang Gratifikasi Kasus Impor Barang KW

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berinisial SA menerima dan mengelola uang gratifikasi dari perusahaan dan importir sejak November 2024. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pengaturan cukai atas barang produksi dalam negeri maupun impor.

“Diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Asep menyebut, tindakan SA dilakukan atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo (BBP). Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan DJBC.

Menurut Asep, uang yang dihimpun SA dipakai sebagai dana operasional sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Sisprian juga telah berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house (rumah aman, red.),” katanya.

Per Februari 2026, lokasi penyimpanan uang itu dipindahkan ke rumah aman lain di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari tempat tersebut, KPK menyita sekitar Rp5,19 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal turut diamankan.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan saksi, termasuk hasil penggeledahan rumah aman di Ciputat pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar Rp5 miliar uang tunai yang tersimpan dalam lima koper.(ant/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 27 Februari
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 27 Februari 2026
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
WN Ukraina Diculik di Bali: Polisi Buru 6 Tersangka, Bakal Terbitkan Red Notice
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.