KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji. 

“Ya, benar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca Juga :
KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Terkait Kasus Suap Impor Barang KW
Hakim: Kerugian Perekonomian Negara Rp171,99 Triliun dalam Kasus Minyak Bersifat Asumtif

Asep menjelaskan, KPK menerima hasil audit tersebut pada 24 Februari 2026. Meski begitu, dia mengaku belum dapat mengungkap lebih detail mengenai angka kerugian negara secara pasti.

“Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya. Nanti ke Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK) ya,” ungkap dia.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Kemudian pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda, dan dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2026. Majelis hakim menjelaskan penundaan dilaksanakan atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026.

Baca Juga :
KPK Periksa 8 Kades-Perangkat Desa Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo
China Pecat 5 Jenderal dari Anggota Parlemen Nasional, Apa Masalahnya?
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Riza: Saya Akan Terus Cari Keadilan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Status BPJS Kesehatan Berubah, 869 Ribu Peserta PBI JKN Kini Sudah Aktif Lagi
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Warga Diminta Putar Arah, Ini Rute Pengalihan Lalu Lintas Imbas Demo BEM UI di Mabes Polri
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Melemah usai Pemerintah Respons Cepat Pembatalan Tarif Trump oleh MA AS
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Terbukti Korupsi, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Penuhi Syarat Laik Jalan, Puluhan Angkot di Bogor Terjaring Razia
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.