Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan, bahwa pemerintah berkomitmen kepada perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi online untuk memperbaiki skema dan besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) tahun ini.
Penegasan tersebut disampaikan Menaker Yassierli usai melakukan pertemuan dengan para aplikator pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
“Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan l,” ujar Menaker Yassierli seperti dikutip Antara, Jumat.
Menurut Menaker, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para aplikator untuk menyamakan persepsi dan memastikan BHR 2026 lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Terkait nominal BHR, Yassierli menyebut pembahasan masih berlangsung karena setiap aplikator memiliki kategori dan kriteria berbeda dalam pemberian bonus.
Pentingnya Prinsip Keadilan
Menaker menekankan pentingnya prinsip keadilan dengan tetap memahami karakter fleksibel dari model bisnis gig economy.
“Orang yang full time dengan part-time seharusnya berbeda. Karena ini model bisnisnya tidak sama dengan pekerja biasa,” kata Yassierli.
Ia menegaskan BHR perlu disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi.
“Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait sebelum pengumuman final dilakukan,” tandas dia.
Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 pada Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang aktif dan berkinerja baik.
Adapun pencairannya BHR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.





