Kabar Gembira! Pemerintah Berkomitmen Perbaiki Skema BHR 2026 Bagi Ojol

eranasional.com
9 jam lalu
Cover Berita

 

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan, bahwa pemerintah berkomitmen kepada perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi online untuk memperbaiki skema dan besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) tahun ini.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker Yassierli usai melakukan pertemuan dengan para aplikator pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

“Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan l,” ujar Menaker Yassierli seperti dikutip Antara, Jumat.

Menurut Menaker, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para aplikator untuk menyamakan persepsi dan memastikan BHR 2026 lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Terkait nominal BHR, Yassierli menyebut pembahasan masih berlangsung karena setiap aplikator memiliki kategori dan kriteria berbeda dalam pemberian bonus.

Pentingnya Prinsip Keadilan 

Menaker menekankan pentingnya prinsip keadilan dengan tetap memahami karakter fleksibel dari model bisnis gig economy.

“Orang yang full time dengan part-time seharusnya berbeda. Karena ini model bisnisnya tidak sama dengan pekerja biasa,” kata Yassierli.

Ia menegaskan BHR perlu disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi.

“Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait sebelum pengumuman final dilakukan,” tandas dia.

Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 pada Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang aktif dan berkinerja baik.

Adapun pencairannya BHR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hukum Pacaran saat Ramadan Membatalkan Puasa atau Mengurangi Pahala? Simak Penjelasan Ulama
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Kasatgas Tito Pastikan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Turun Signifikan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Alasan Komdigi Blokir Fitur Login Wikimedia Wikipedia: Belum Daftar PSE
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Maruarar Dorong Penanganan Kawasan Kumuh Berkelanjutan di Sulut dan Papua Selatan
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Pusat dan Sulsel Perkuat Koordinasi Hadapi Lonjakan Angkutan Lebaran 2026
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.