Kantor Samsat Pandeglang bersama dengan Satlantas Polres Pandeglang, melakukan razia kendaraan penunggak pajak. Razia dilakukan karena banyak warga yang belum taat membayar pajak.
"Dari Banten Selatan masih banyak penunggak pajak, masih banyak hampir ribuan," kata Kasi Penerimaan UPTD Samsat Cabang Pandeglang, Ina Rohaeti, di Alun-alun Pandeglang, Jum'at (27/2/2026).
Ina mengatakan ada 24 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan mobil, terjaring razia yang belum membayar pajak. Para pengendara, katanya, diberikan waktu enam hari untuk melunasi pajak.
"Yang terjaring razia ada 24 kendaraan bermotor, dan dua kendaraan mobil," ucapnya.
Ina melanjutkan jika dalam kurun waktu enam hari tidak melakukan pembayaran, pihaknya bakal mendatangi rumah penunggak pajak. Langkah itu diambil agar pendapatan dari sektor pajak kendaraan bisa tercapai.
"Kita ada datanya dari sistem, kemungkinan kita tindaklanjuti dengan door to door kerumah," katanya.
Penagihan pajak kendaraan akan terus dilakukan oleh Samsat Pandeglang. Selain melakukan razia di jalan, Samsat akan door to door ke tiap-tiap rumah.
"Kedepannya nanti akan door to door," kata Ina.
(dek/dek)




