PT HDP Buka Suara soal Pengusiran Ketua Komisi III DPR, Jelaskan Polemik Akses Mushola

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Township Management Division Head General Manager PT Hasana Damai Putra (HDP), Lukman Nur Hakim, buka suara soal pengusiran dirinya oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2026).

Lukman mengaku tidak mengetahui alasan dirinya sampai diminta keluar dari ruang sidang.

"Saya tidak tahu ya kenapa sampai terjadi seperti itu. Tapi kami berpikir positif apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah. Ya harapan kami masalah yang ada ini bisa selesai secepatnya," ujar Lukman kepada awak media di Cluster Neo Vasana, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/2/2026).

Ia menilai peristiwa itu tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, menurutnya, semua pihak tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa akses menuju Mushola Ar-Rahman yang terhalang tembok perumahan. 

"Jadi tidak perlu menjadi sebuah permasalahan ya. Karena kita kan sebenarnya sedang mencari solusi yang terbaik ya," ucapnya.

Lukman menjelaskan, pihaknya telah membangun mushola berukuran 10x10 meter di dalam Cluster Neo Vasana. Rumah ibadah itu mulai dibangun sejak September 2025 sebagai solusi atas polemik tersebut.

Baca juga: Emak-emak di Bekasi Tak Tarik Pungli Rp 50.000 ke Sopir Truk Sampah, tapi Seikhlasnya

"Ini bisa menjadi solusi terbaik dari permasalahan yang ada. Jadi sudah tidak perlu lagi meminta dibuka tembok klaster karena di sini sudah ada rumah ibadah," katanya.

Menurut Lukman, polemik bermula dari penolakan sekitar 90 warga dari total 150 warga Neo Vasana atau sekitar 70 persen penghuni terhadap pembukaan tembok klaster.

"Yang ditolak oleh warga itu pembukaan tembok klaster ya, bukan musholanya," ujarnya.

Ia menyebut warga membeli rumah dengan konsep one gate system yang dinilai bisa memberikan rasa aman dan nyaman. Penambahan akses dinilai dapat mengurangi kenyamanan tersebut.

Lukman menegaskan, jika keputusan DPR tetap mengarah pada sistem satu pintu dengan penyesuaian pagar atau tembok, pihaknya siap mematuhi ketentuan selama tidak ada kendala.

"Kami patuh pada ketentuan hukum. Dan pasti kami akan jalankan apabila itu tidak ada kendala. Tapi ketika ada kendala tentunya kita harus cari solusi," ujarnya.

Ia menambahkan, kendala yang dimaksud adalah adanya surat penolakan tertulis dari paguyuban warga klaster tertanggal 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025.

Surat tersebut menyatakan penolakan pembukaan pagar atau tembok dari klaster ke mushola dan ancaman tuntutan hukum apabila pengembang tetap membuka akses.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Lukman berharap, dengan dibangunnya mushola di dalam klaster, permintaan pembukaan tembok tidak lagi diperlukan dan persoalan dapat segera diselesaikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalanan di Jateng Masih Banyak Berlubang, Calon Pemudik Resah
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Kemenag Gandeng British Council, 720 Guru Madrasah Disiapkan Tembus Panggung Dunia
• 4 jam laludisway.id
thumb
Selamat! Anak Ketiga Rizky Billar & Lesti Kejora Telah Lahir
• 10 jam lalucumicumi.com
thumb
Penipuan Digital Rugikan Pelanggan Jatim Rp700 Miliar, IM3 Rilis Anti-Scam SATSPAM+
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Petugas Gabungan Gelar Pemeriksaan Bus Angkutan Lebaran di Terminal Banyuputih
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.