Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperjuangkan panel surya yang diproduksi di dalam negeri agar tidak terkena tarif impor Amerika Serikat hingga ratusan persen.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menyatakan "Kami perjuangkan agar sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade/kesepakatan tarif resiprokal). Kalau memang (tarif) 15 persen, ya maksimal 15 persen. Jangan lebih dari 15 persen," ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Yuliot menyampaikan telah melakukan pengecekan terhadap panel surya yang dikenakan tarif hingga ratusan persen oleh Amerika Serikat dan menemukan adanya ketidaksesuaian asal produksi.
Ia menegaskan "Itu hanya transhipment, itu labeling di Indonesia," terkait panel surya yang dikenakan tarif tinggi tersebut.
Upaya Klarifikasi dan PemetaanHasil pengecekan menunjukkan bahwa panel surya yang dikenakan tarif tinggi oleh Amerika Serikat bukan diproduksi di Indonesia, melainkan hanya melalui proses pelabelan di Indonesia atau praktik transhipment.
Transhipment merupakan kegiatan pemindahan atau pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia kemudian dikirim kembali ke negara lain setelah memperoleh dokumen tertentu dari Indonesia.
Praktik tersebut dilakukan oleh negara tertentu untuk menghindari tarif resiprokal saat mengekspor barang ke Amerika Serikat.
Menindaklanjuti temuan itu, Yuliot meminta Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi untuk melakukan pemetaan ulang terhadap panel surya yang benar-benar diproduksi di dalam negeri dan yang merupakan hasil transhipment.
Pemetaan tersebut bertujuan mengelompokkan panel surya berdasarkan sumber produksinya agar pemerintah dapat melindungi produk dalam negeri dari pengenaan tarif tinggi.
Kebijakan Tarif Amerika SerikatPresiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif impor hingga ratusan persen terhadap produk panel surya dari Indonesia, India, dan Laos berdasarkan informasi Departemen Perdagangan Amerika Serikat pada Rabu 25 Februari.
Departemen Perdagangan Amerika Serikat mengumumkan tarif sementara sebesar 125,87 persen untuk produk panel surya asal India serta bea masuk imbalan atau countervailing duty dalam kisaran 86 hingga 143 persen terhadap panel surya dari Indonesia dan 81 persen untuk Laos.
Menurut Departemen Perdagangan Amerika Serikat, produk panel surya dari ketiga negara tersebut dinilai memperoleh subsidi pemerintah setempat yang dianggap tidak adil sehingga memungkinkan eksportir menurunkan harga dan bersaing dengan produsen Amerika Serikat.
Laporan Bloomberg menyebutkan India, Indonesia, dan Laos menyumbang 57 persen dari total impor panel surya ke Amerika Serikat pada semester pertama 2025 dengan nilai impor dari India pada 2024 mencapai 792,6 juta dolar Amerika Serikat atau meningkat sembilan kali lipat dibandingkan 2022.
Penetapan tarif tersebut dilakukan setelah produsen Amerika Serikat pada Juli sebelumnya mengajukan gugatan dan menuduh produsen China membanjiri pasar Amerika Serikat dengan produk murah yang diproduksi di India, Indonesia, dan Laos.




