KPK Geledah Rumah Pj Sekda Pati, Apa yang Ditemukan?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

KPK melakukan penggeledahan di rumah eks Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, hari ini, penyidik menggeledah rumah Sdr RYS yang merupakan eks. Pj Sekda Kabupaten Pati,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Budi mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam mendalami proses penyidikan.

“Dalam giat geledah tersebut, Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Ia menegaskan KPK tak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

“Namun tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK juga sebelumya telah menggeledah sejumlah tempat mulai dari rumah dinas hingga kantor Bupati Pati.

Sementara itu, Pj Sekda Pati belum memberikan jawaban soal penggeledahan ini.

Tarif Ratusan Juta Calon Perangkat Desa

KPK mengungkapkan ada setidaknya tiga jabatan perangkat desa yang diduga pengisiannya harus menyetorkan uang. Tiga perangkat desa itu adalah Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes).

“Jadi memang di sana ada setidaknya ada tiga jabatan ya. Kaur, kemudian ada Kepala Seksi, ada juga Sekretaris Desa atau Sekdes,” kata Budi.

Menurut Budi, Sudewo diduga mematok tarif Rp 120 juta untuk posisi kasi dan kaur, dan Rp 165 juta untuk posisi sekdes.

Budi mengatakan, tarif tersebut kemudian digelembungkan oleh anggota tim suksesnya atau tim 8 yang bertugas menjadi pengepul atau koordinator kecamatan. Tarifnya pun berbeda untuk posisi kaur/kasi dengan sekdes.

Saat ini, sudah ada tiga tersangka lainnya selain Sudewo. Tiga orang itu adalah: Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Sudewo dkk diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Sudewo telah buka suara atas penetapan tersangkanya itu. Ia membantah melakukan pemerasan, bahkan menurutnya dia dikorbankan dalam kasus ini.

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Setelah dijerat tersangka, Sudewo dkk langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Sudewo dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kunci Kemenangan Telak Persib atas Madura United
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
IHSG Hari Ini Masih Rawan Melanjutkan Koreksi ke 8.081-8.149
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Gampang Bosan
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kunci Sahur Praktis dan Enak! Ikuti 3 Langkah Simpan Makanan Berkuah Ini, Kuah Sop dan Semur Tetap Gurih Maksimal
• 5 jam lalugrid.id
thumb
DPO bandar sabu tiba di Soetta, diduga suap mantan Kapolres Bima Kota
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.