Foto: Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun Penjara Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Jaksa meyakini keempat terdakwa terbukti menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Perbuatan itu terkait demo yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Keempat terdakwa adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Syahdan Husein selaku admin akun @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang juga mengelola akun Aliansi Mahasiswa Menggugat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menuju Indonesia Emas 2045, Pemerintah Perkuat SDM Lewat Pelatihan Vokasi
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Pabrik LNG Darat Terbesar di Jawa Segera Beroperasi, Pasok Gas 10 BBtud
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Pejaten Animal Shelter: Tolong Jangan Buang Anjing, Cari Solusi Lain
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Daftar Mobil Kia 2026, Mana yang Paling Worth It?
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Seskab: Presiden MBZ Siap Tingkatkan Investasi di Indonesia
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.