Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Jaksa meyakini keempat terdakwa terbukti menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Perbuatan itu terkait demo yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Keempat terdakwa adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Syahdan Husein selaku admin akun @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang juga mengelola akun Aliansi Mahasiswa Menggugat.





