Kasus Bupati Sudewo: KPK Geledah Rumah Eks Sekda Pati Riyoso

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam perkara tersebut.

“Penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” kata Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.

“Dokumen dan barang bukti elektronik disita,” ujar Budi.

Menurut dia, barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum memerinci sejauh mana keterlibatan Riyoso dalam perkara ini.

“Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti, khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Budi menambahkan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Jika dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Dalam kasus ini, ia diduga terlibat bersama tiga kepala desa yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan calon perangkat desa diduga diminta membayar sejumlah uang agar bisa menduduki jabatan tersebut.

Besaran uang yang diminta berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka itu disebut telah dinaikkan oleh pihak tertentu dari tarif awal sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Selain itu, calon perangkat desa juga disebut mendapat ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya apabila tidak menyerahkan uang.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan sebelumnya, KPK turut mengamankan uang sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil TKA Bukan Alat Penilaian Guru dan Pemeringkatan Sekolah
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Jakpus Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka
• 11 jam laludetik.com
thumb
Amalan Rezeki ini Dianjurkan Ustaz Maulana, Cukup 5 Menit Baca Surah Pendek ini Insyaallah Bantu Utang Lunas
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI Sejak Januari
• 6 jam laludetik.com
thumb
Belum Daftar PSE, Fitur Autentikasi Wikimedia Dibatasi Kemkomdigi
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.