Penulis: Rini
TVRINews, Kalimantan Selatan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin resmi mengumumkan besaran nilai zakat fitrah yang dapat dibayarkan dalam bentuk uang untuk tahun 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama yang digelar pada 12 Februari 2026 lalu.
Kepala Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Banjarmasin, H. Ismail, menjelaskan zakat fitrah wajib ditunaikan sebanyak 3,5 liter atau setara 2,7 kilogram beras per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat.
"Ada empat macam ketentuan beras yang disepakati dengan harga yang bervariasi. Yang pertama untuk beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya dengan nilai per zakat fitrah per jiwa sebesar Rp60.000. Kemudian yang kedua siam, karang dukuh dan sejenisnya sebesar Rp50.000 per jiwa. Selanjutnya rojolele, pandan wangi dan sejenisnya itu Rp45.000, serta beras ganal, dulog, biasa dan sejenisnya itu Rp40.000 per jiwa," ungkap Ismail, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, tahun ini terjadi penyesuaian harga dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun lalu ada kenaikan, ada yang Rp5.000 dan ada yang Rp10.000," ujar Ismail.
Selain zakat fitrah, Kemenag Kota Banjarmasin juga mengeluarkan edaran terkait pembayaran fidyah bagi masyarakat yang berhalangan menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Besaran fidyah ditetapkan berdasarkan harga satu porsi makanan pokok per hari per jiwa, mengikuti jenis makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Nilainya berkisar antara Rp20.000 hingga Rp60.000 per hari.
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat di Kota Banjarmasin dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah secara tepat waktu selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Editor: Redaksi TVRINews





