Suami Mutilasi Istri di Tanjungpinang, Ancaman Hukuman Mati Menanti

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta (tengah) dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026). (Sumber: Antara/Ogen)

TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Pria berinisial N (67), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya, H (56) terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menyebut, pelaku terlibat pembunuhan berencana dan mengulang tindak pidana (residivis).

Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.

"Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," kata dia dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang: Sakit Hati Dibilang Gendut dan Jelek

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres menyebut, peristiwa itu berawal dari pertengkaran di meja makan, hingga membuat pelaku emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.

Setelah mengambil kayu, pelaku kembali ke dalam rumah dan memukul belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai.

Ia menyebut pelaku terus memukul kepala dan muka korban berulang kali. Pelaku selanjutnya mengecek denyut nadi istrinya dan memastikan korban meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni karena akan membuangnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • suami bunuh istri
  • tanjungpinang
  • pembunuhan
  • mutilasi
  • suami mutilasi istri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah Rp44.750/Kg, Cabai Rawit Rp75.550/Kg
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan, Kemlu: Tak Terindikasi Korban TPPO
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Pensiunan PNS di Sleman Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sepeda Brompton
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Dedi Mulyadi Sentil Warga yang Sering Minta Bantuan, Langsung Beri Nasihat Menohok dan Singgung Kemiskinan
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Distribusi LPG Non-Subsidi lewat Trade In Bright
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.