TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Pria berinisial N (67), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya, H (56) terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menyebut, pelaku terlibat pembunuhan berencana dan mengulang tindak pidana (residivis).
Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.
"Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," kata dia dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang: Sakit Hati Dibilang Gendut dan Jelek
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres menyebut, peristiwa itu berawal dari pertengkaran di meja makan, hingga membuat pelaku emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.
Setelah mengambil kayu, pelaku kembali ke dalam rumah dan memukul belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai.
Ia menyebut pelaku terus memukul kepala dan muka korban berulang kali. Pelaku selanjutnya mengecek denyut nadi istrinya dan memastikan korban meninggal dunia.
Pelaku kemudian membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni karena akan membuangnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- suami bunuh istri
- tanjungpinang
- pembunuhan
- mutilasi
- suami mutilasi istri





