Cara Menghitung THR Karyawan dan Simulasi Pajak di Tahun 2026

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk penghasilan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau karyawan swasta menjelang hari raya keagamaan. THR berlaku untuk pekerja tetap, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja harian lepas yang memenuhi masa kerja tertentu.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

Cara Menghitung THR Karyawan

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR didasarkan pada masa kerja dan komponen upah pekerja. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Dasar penghitungan THR meliputi:

Adapun rumus perhitungannya sebagai berikut:

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih menerima THR setara 1 bulan gaji pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga

  • THR Swasta Disarankan Cair Maksimal H-14, Ini Alasannya
  • Besaran THR Karyawan Swasta Ramadan 2026
  • Menaker Tegaskan THR Swasta Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran

Rumus:

THR = 1 × Gaji Bulanan

Contoh:

Seorang karyawan menerima gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp6.000.000 per bulan dan telah bekerja lebih dari 1 tahun.

THR yang diterima = Rp6.000.000

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, jumlah THR diberikan prorata berdasarkan proporsi bulan kerja.

Rumus:

THR = (Masa Kerja (bulan) ÷ 12) × Gaji Bulanan

Contoh:

Pekerja dengan masa kerja 8 bulan dan gaji Rp5.000.000 per bulan:

THR = (8 ÷ 12) × Rp5.000.000
THR = Rp3.333.333

3. Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, besaran THR dihitung dari rata-rata upah harian selama periode tertentu. Termasuk dalam ketentuan ini pekerja dengan hubungan kerja yang diatur oleh perjanjian.

Rumus:

Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Masa kerja < 12 bulan: dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

Contoh:

Pekerja harian menerima rata-rata upah Rp150.000 per hari dan dalam 12 bulan terakhir bekerja rata-rata 20 hari per bulan.

Rata-rata upah bulanan = 20 × Rp150.000 = Rp3.000.000
THR yang diterima = Rp3.000.000

Apakah THR Karyawan Kena Pajak?

THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

Ketentuan ini merujuk pada regulasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak, serta pengaturan terbaru mengenai metode pemotongan melalui skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Sejak 2024, penghitungan PPh 21 menggunakan skema TER bulanan. Artinya, ketika THR dibayarkan, jumlah tersebut digabung dengan penghasilan bruto bulan berjalan untuk menentukan tarif efektif yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak atas THR (PPh 21)

Jika THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, maka penghasilan bruto bulan tersebut akan meningkat dan berpotensi masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi.

Misalnya, berdasarkan tabel TER sesuai status PTKP tertentu, tarif efektif yang berlaku adalah 9%.

Maka:

PPh 21 terutang = Rp20.000.000 × 9%
PPh 21 = Rp1.800.000

Untuk mengetahui besaran pajak yang berasal dari THR, dapat dihitung selisih antara pajak bulan tersebut dengan pajak rutin tanpa THR. Besaran tarif efektif yang dikenakan dapat berbeda tergantung pada status PTKP (misalnya TK/0, K/1, dan seterusnya).

Sanksi Jika Telat atau Tidak Membayar THR

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

1. Denda Administratif

Apabila perusahaan terlambat membayar THR melewati batas waktu H-7 sebelum hari raya, maka dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja.

2. Sanksi Administratif Lainnya

Selain denda, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Sanksi diberikan setelah proses pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diserang Lebah saat Bersihkan Toren, Warga Cilacap Meninggal Dunia | KOMPAS MALAM
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Menko AHY Luncurkan Podcast Strategi Infrastruktur
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Golkar Ingatkan PDIP soal MBG: Tak Menolak saat Penganggaran
• 6 jam lalurealita.co
thumb
Sebelum Ditangkap, Perempuan Viral karena Tak Bayar Makan Sudah Sering Meresahkan
• 11 jam lalukompas.com
thumb
RDP Tertutup, Komisi 3 DPRD Kota Madiun Telusuri Izin Gedung 8 Lantai RSI Siti Aisyah
• 16 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.