Israel Aneksasi Tepi Barat, Kemlu: Ancaman Solusi Dua Negara!

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan, bahwa langkah aneksasi dan perluasan permukiman oleh Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, merupakan pelanggaran hukum internasional.

Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia secara konsisten mengecam tindakan sepihak tersebut karena bertentangan dengan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga :
Inilah Daftar Kurma Israel yang Masuk List Boikot 2026

“Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi di area West Bank sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional, khususnya resolusi DK PBB 2334,” ujar Yvonne di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Tepi Barat, tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan pelanggaran berat berdasarkan hukum internasional.

 

Baca Juga :
Tentara Israel Berondong Konvoi Medis Gaza dengan 900 Peluru, Eksekusi Pekerja Bantuan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar: Pabrik LNG Terintegrasi di Jawa Perkuat Ketahanan Energi
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Saham Netflix Melonjak 9 Persen Usai Mundur dari Perebutan Akuisisi Warner Bros
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Intibios Raih Penghargaan Excellence in Clinical Laboratory and Diagnostic Services 2026
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Askrindo dan HIPMI Hadirkan Asuransi bagi Pengusaha Muda di Tarakan
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Laporan Axios : Pembicaraan Berakhir? Trump Diberi Opsi Militer Terhadap Iran
• 7 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.