Pansus DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Bandung, VIVA – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus menunjukkan progres signifikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Ketua Pansus Radea, menjelaskan bahwa saat ini pembahasan telah memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung, yakni Dinas Kesehatan.

Baca Juga :
DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ini yang Disoroti
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Dalam proses tersebut, Pansus juga telah melaksanakan berbagai tahapan partisipatif, di antaranya Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga. Selain itu, Pansus juga telah menerima audiensi dari masyarakat serta melakukan konsultasi dengan pemerintah guna memperkaya substansi Ranperda.

“Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Radea.

Dalam pembahasannya, Pansus menegaskan komitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung serta memastikan keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama Ranperda ini adalah pada upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual.

Sebagai bahan perbandingan, Pansus juga telah melakukan kajian terhadap sejumlah daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa, antara lain:

- Kabupaten Cianjur (Perda No. 1 Tahun 2020)
- Kota Bogor (Perda No. 10 Tahun 2021)
- Kabupaten Bandung (Perda No. 14 Tahun 2023)

Selain pendekatan kesehatan dan regulasi hukum, Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas lokal.

Lebih lanjut, Radea menyatakan terinspirasi dengan pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas RI) yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual. Pandangan tersebut mencakup dukungan terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.

“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :
Cegah Perilaku Seks Berisiko, DPRD Dorong Perda Khusus
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Intip Poin Pentingnya
Tragis! Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Mobil Ringsek Parah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap! Inara Rusli Sempat Datang ke Lokasi Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Imbas Dapur MBG Beroperasi Tanpa IPAL, Lingkungan Tercemar hingga Padi Petani Layu dan Mati
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Wamendikdasmen Tekankan Deep Learning Humanis dan Pengawasan Ketat Revitalisasi Sekolah
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Anaknya Divonis 15 Tahun Penjara, Riza Chalid Masih Buron
• 23 jam laludetik.com
thumb
BGN Warning Keras SPPG Nakal, Tak Cantumkan Harga Bisa Berujung Sanksi
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.