Pemerintah Terapkan Pendekatan Berbasis Risiko untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk melindungi anak di ruang digital di tengah tingginya penetrasi internet pada generasi muda.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, dalam diskusi dan peluncuran studi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat 27 Februari 2026.

"Pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa ekosistem digital tidak homogen. Media sosial, permainan daring, dan layanan digital lain memiliki karakter interaksi dan profil risiko berbeda." katanya dalam acara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah cara anak-anak Indonesia belajar, berinteraksi, dan membangun identitas sosial.

Ia mengutip data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia tahun 2025 yang menunjukkan tingkat penetrasi internet di kalangan Generasi Z yang lahir pada 1997 sampai 2012 mencapai 87,8 persen.

Berdasarkan data yang sama, tingkat penetrasi internet di kalangan Generasi Alpha yang lahir antara 2010 hingga 2024 mencapai 79,73 persen.

"Ini menandakan ruang digital sudah menjadi bagian integral dari proses tumbuh kembang anak." kata Alex.

Risiko Paparan dan Perundungan Siber

Alex mengingatkan bahwa peningkatan akses anak ke ruang digital juga diikuti berbagai risiko mulai dari paparan konten negatif, perundungan, hingga eksploitasi seksual.

Berdasarkan Peta Jalan Pelindungan Anak 2025, anak-anak menghadapi risiko paparan konten tidak sesuai usia, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 menunjukkan lebih dari 13 persen anak usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami perundungan siber.

Ia menyatakan situasi tersebut menuntut pelaksanaan upaya pelindungan anak di ruang digital secara serius dan terstruktur.

Penerbitan PP Tunas sebagai Dasar Hukum

Ia menegaskan pelindungan anak di ruang digital harus menjadi bagian dari tata kelola ekosistem digital secara menyeluruh.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sebagai dasar hukum pelindungan anak berbasis risiko di ruang digital.

Melalui pendekatan berbasis risiko, setiap produk, layanan, dan fitur digital akan dinilai berdasarkan potensi dampaknya terhadap anak.

Ia menyatakan PP Tunas diterbitkan untuk memastikan inovasi tetap berjalan selaras dengan prinsip keamanan anak serta kepentingan terbaik bagi anak.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan regulasi pelindungan anak di ruang digital yang efektif, jelas, dan tidak menimbulkan ketidakpastian agar tidak berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Makassar Tegaskan Perumda Utamakan Layanan Maksimal Selama Ramadan
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Dapat Uang Saku! Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
• 2 jam laludisway.id
thumb
Usai Lawatan ke Luar Negeri, Prabowo Langsung Pimpin Ratas di Kertanegara
• 5 jam laludetik.com
thumb
Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati, KPK Sita Sejumlah Dokumen
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Analisis Program MBG: Berdampak Ekonomi Daerah dan Pendidikan
• 45 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.