Akademisi Menilai Ranperpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme Berbahaya Bagi Demokrasi

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Akademisi kembali menyampaikan kritik dan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme.

Masalah ini dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (27/2/2026).

BACA JUGA: Ranperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Akan Menimbulkan Problem Serius

Guru Besar Departemen HTN UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam forum itu menyoroti persoalan Ranperpres dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan dan teori delegasi kewenangan.

Dia menekankan adanya problem delegasi dari Undang-Undang Terorisme, terutama dalam kaitannya dengan Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya menutup kemungkinan adanya open-ended delegation.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Koko Erwin Penyuap AKBP Didik Kini Diburu Bareskrim

"Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah materi muatan dalam Ranperpres ini memang tepat dan sah untuk diatur pada level peraturan presiden," kata Ucheng -sapaan Zainal Arifin Mochtar.

Dia menuturkan bahwa secara teori perundang-undangan, frasa “operasi lainnya” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas. Perumusan frasa tersebut terkesan bersifat sapu bersih dan membuka ruang tafsir yang sangat luas. Selain itu, secara materi muatan, Ranperpres ini mengatur hal-hal yang berpotensi membatasi kebebasan dan hak asasi manusia, sehingga seharusnya diatur pada tingkat undang-undang.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Ini Singgung Dukungan Bu Mega terhadap Program MBG

"Kondisi ini mencerminkan bentuk ultra-delegata atau delegasi yang berlebihan," ucapnya.

Ucheng juga menegaskan bahwa terorisme merupakan ruang penegakan hukum. Dengan demikian, suka atau tidak suka, penegakan hukum adalah tugas kepolisian, terlepas dari berbagai persoalan yang saat ini dihadapi institusi tersebut.

Dalam kerangka negara hukum demokratis, katanya, demokrasi mensyaratkan adanya supremasi sipil atas militer serta pembatasan terhadap penggunaan kekuatan koersif negara. Pelibatan TNI dalam keamanan internal hanya dapat dibenarkan dalam kondisi yang eksepsional, yakni ketika terdapat keadaan darurat, bersifat temporal, dan digunakan sebagai last resort.

"Kehadiran Ranperpres ini dinilai sebagai bentuk normalisasi militerisasi keamanan domestik," kata dia.

Lebih lanjut, demokrasi substantif menuntut penghormatan terhadap prinsip equality before the law. Jika kekuatan koersif negara hendak digunakan, maka mekanisme kontrol dan akuntabilitasnya juga harus diperkuat.

"Namun, pelibatan TNI tidak disertai dengan penguatan kontrol yang memadai, terutama karena prajurit TNI masih tunduk pada peradilan militer bukan peradilan umum dan ini berbahaya," tuturnya.

Dia juga mengingatkan adanya potensi ancaman terhadap masyarakat sipil. Jika terorisme ditafsirkan secara elastis, maka berpotensi terjadi penanganan berlebihan yang dapat menyasar aktivisme dan kritik publik, sehingga mempersempit ruang kebebasan sipil.

Selain itu, Ranperpres ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kondisi objektif kapan TNI dapat dilibatkan, tidak mensyaratkan persetujuan parlemen sebagai representasi sipil yang mencerminkan democratic civilian control, serta tidak memuat reformulasi akuntabilitas pidana yang memadai.

"Ranperpres berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum," ujar Ucheng.

Ketua Pandekha UGM/ Dosen FH UGM Yance Arizona dalam pandangannya menyampaikan bahwa kondisi hari ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang sejak awal masa pemerintahannya ditandai dengan lahirnya berbagai produk peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada reorganisasi institusi-institusi negara.

"Dalam kerangka tersebut, Ranperpres Pelibatan TNI dinilai sebagai kelanjutan dari perubahan Undang-Undang TNI yang sebelumnya telah dilakukan," ungkapnya.

Yance menegaskan bahwa tidak terdapat kondisi objektif saat ini yang mengharuskan pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Oleh karena itu, perlu dipertanyakan urgensi dan dasar rasional dari pengaturan tersebut.

Dia menyoroti bahwa dalam Ranperpres, porsi pelibatan TNI justru paling besar berada pada tahap penangkalan, yang di dalamnya memuat frasa “operasi lainnya”.

"Frasa ini dinilai problematik karena dapat membuka ruang tafsir yang luas," kata Yance.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Zona Rawan Kecelakaan di Jalur Alternatif Mudik Kulon Progo-Magelang
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Menguat Tipis, Pasar Tunggu Hasil Perundingan Nuklir AS-Iran
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenkes Ungkap Tren Pasien RSJ di RI Naik Imbas Kecanduan Game-Judol
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri PKP Siapkan Aturan Tenor Cicilan Rumah Subsidi 30 Tahun
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Perempuan yang Sering Tak Bayar Makan Akhirnya Ditangkap, Dirujuk ke RSKD Duren Sawit
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.