Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan perihal setoran bandar narkoba Ko Erwin kepada Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Ya, intinya uang keamanan, ya, kan, untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba ke Kapolres, ya, kan? Pasti tahu itu, itu uang narkoba, " jelas Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Advertisement
Eko menyebut, uang tersebut diberikan melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yang saat itu dijabat oleh AKP Malaungi.
"Yang ngasih kan Kasat Narkoba, ya, kan. Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, kan. Biaya keamanan, lah, buat Kapolresnya itu, kan," sambungnya.
Selain itu, Eko juga membantah terkait pernyataan dari AKBP Didik yang menyebut bahwa narkoba tersebut tidak bertuan.
"Barang narkoba enggak bertuan yang mana? Barang narkoba semua bertuan ini," tegasnya.
"Enggak ada, ya, enggak ada, enggak ada, yang di Bima bertuan, kalau enggak bertuan enggak ada tersangka, ya, kan? Karena bertuan itulah jadi tersangka, ya, kan? Nah, Didik memiliki barang narkoba yang ada di Jakarta itu," tambahnya.
Hingga kini, Eko menyebut bahwa pihaknya masih melakukan tracking terhadap Didik, termasuk pada jaringan internal dan asal narkoba. Ia menegaskan, Polri tidak akan tebang pilih untuk mengatasi anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
"Semua akan kita luruskan, ya. Siapapun anggota Polri terlibat, ya, kita luruskan," tegasnya.




