jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum terrdakwa perkara pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim angkat bicara terkait pernyataan resmi GoTo tentang investasi Google.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Nadiem mengapresiasi langkah tersebut dan dinilai membuat fakta fakta terkait narasi tentang investasi Google, transaksi Rp809 miliar, serta tata kelola perusahaan yang melibatkan Gojek/PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)/PT Gojek Indonesia (PT GI)/GoTo.
BACA JUGA: Nadiem Makarim: Para Saksi Membuktikan Tak Ada Aliran Dana Buat Saya
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan terdapat tiga poin penting dari pernyataan resmi GoTo yang perlu dicermati.
"Pertama, investasi Google di GoTo Dari sebelum Nadiem menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Dodi dalam keterangannya, Jumat (27/6).
BACA JUGA: Jaksa Ungkap Modus Nadiem Untuk Samarkan Aliran Dana Kasus Chromebook
Dia menjelaskan investasi tersebut tidak pernah dilakukan secara terpisah atau eksklusif, melainkan selalu menjadi bagian dari putaran pendanaan bersama dengan investor global lainnya.
"Google tidak pernah menjadi pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham pengendali Perseroan. Seluruh partisipasi investasi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku," lanjutnya.
BACA JUGA: JPU Bantah Klaim Nadiem Melalui Kesaksian LKPP di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook
Dia juga menyebutkan transaksi Rp809 Miliar antara PT AKAB dan PT GI Tidak ada hubungannya dengan Nadiem
Dodi menjelaskan dalam rangka persiapan IPO tahun 2021, PT AKAB perlu memperoleh kendali penuh atas PT GI.
Untuk itu, PT AKAB mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh PT GI, bukan membeli saham dari pemegang saham yang ada.
"Pada saat tersebut, PT GI memiliki utang sebesar Rp809 miliar kepada PT AKAB untuk pembiayaan operasional. Dana dari penerbitan saham baru digunakan sepenuhnya untuk melunasi utang tersebut," jelasnya.
Dia menegaskan tidak ada pemegang saham, termasuk Nadiem Makarim yang menerima dana dari transaksi ini.
Dodi juga menjelaskan pada Oktober 2019, sebelum mengemban jabatan publik, Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatannya di Perseroan dan tidak lagi memegang peran operasional maupun pengambilan keputusan di dalam Grup GoTo.
Untuk menghindari konflik kepentingan, Nadiem juga memberikan Surat Kuasa atas hak suara sahamnya kepada co-founders lainnya.
"Sejak saat itu, Nadiem tidak terlibat dalam pengelolaan maupun keputusan strategis Perseroan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Group Head of Finance & Accounting GoTo, Adestya Kamelia menyatakan bahwa transaksi Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT GI tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian dan Nadiem Makarim tidak menerima sepeserpun dari transaksi tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa dalil dakwaan JPU mengenai dugaan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar tidak berdasar.
“Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian," tutur Adestya.
Selain itu, Mantan Direktur Utama PT GoTo) Andre Sulistyo menjelaskan secara rinci bahwa transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama.
Dia menyebutkan dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sesuai catatan perbankan.
Andre menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi.
“Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” jelas Andre Soelistyo. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Pemuda Diduga Dianiaya Dua Oknum TNI, Begini Kejadiannya
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra




