Bandar Narkoba yang Masuk DPO, Erwin Iskandar Dilumpuhkan dengan Tembakan

eranasional.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Aparat dari Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkotika bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin di wilayah perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung dramatis setelah tersangka diduga berupaya melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur laut. Polisi terpaksa melumpuhkan Ko Erwin dengan tembakan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Ia terlihat berjalan pincang akibat luka tembak di bagian kaki. Aparat menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur karena tersangka mencoba kabur dan tidak kooperatif ketika hendak ditangkap.

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen, menjelaskan bahwa tim sudah memantau pergerakan Ko Erwin sebelum akhirnya menangkapnya pada Kamis siang, 26 Februari 2026. “Ada upaya melarikan diri dan perlawanan saat proses penangkapan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Handik saat dikonfirmasi.

Menurut penyidik, Ko Erwin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika skala besar. Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba mencantumkan identitas lengkapnya sebagai warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Selama beberapa waktu terakhir, aparat telah melakukan pengejaran intensif setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berusaha keluar dari wilayah Indonesia.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga membantu pelarian Ko Erwin. Mereka adalah Rusdianto alias Kumis yang disebut menyiapkan kapal penyeberangan, serta Rahmat yang menyediakan sarana transportasi laut menuju Malaysia. Berdasarkan keterangan awal, Ko Erwin diduga membayar Rp7 juta kepada Rahmat sebagai biaya penyeberangan.

Dari tangan tersangka dan pihak yang turut diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4,8 juta dan 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan mewah merek TAG Heuer, serta satu telepon genggam merek Samsung yang kini tengah diperiksa untuk kepentingan penyidikan digital. Aparat menduga perangkat komunikasi tersebut menyimpan jejak transaksi maupun komunikasi dengan jaringan yang lebih luas.

Nama Ko Erwin sebelumnya mencuat dalam pengusutan kasus peredaran narkotika yang menyeret sejumlah anggota kepolisian. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Dalam proses penyelidikan, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Ko Erwin. Informasi ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, sebelumnya menyatakan bahwa Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga disebut menerima dana Rp1,8 miliar dari bandar lain bernama Boy. Dugaan aliran dana tersebut terungkap setelah Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan pada 11 Februari 2026.

Dalam penggeledahan terkait perkara tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika yang terdiri dari 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamine. Barang-barang itu ditemukan dalam sebuah koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran narkotika.

Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika. Selain itu, Polda Nusa Tenggara Barat turut menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar. Yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami peran Ko Erwin dalam jaringan narkotika yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi barang terlarang. Penyidik juga akan menelusuri transaksi keuangan serta komunikasi yang tersimpan dalam perangkat elektronik yang disita.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan berbagai pihak lintas wilayah. Aparat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar, termasuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

Dengan tertangkapnya Ko Erwin, kepolisian berharap dapat memutus salah satu mata rantai distribusi narkotika yang selama ini beroperasi. Proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Mochtar Riady, Konglomerat Indonesia yang Jual Gedung Pencakar Langit di Singapura
• 31 menit lalumedcom.id
thumb
Pengusaha AS Puji Trump karena Berhasil Teken Tarif Dagang dengan RI
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Sikap Baik yang Sebenarnya Bikin Orang Lain Tidak Nyaman
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Foto: Melihat Persiapan Tim Bulu Tangkis Indonesia Jelang All England
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Buku Aurelie Moeremans Merusak Reputasinya, Roby Tremonti Siap Tempuh Jalur Hukum
• 21 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.