Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengakui kondisi pasar domestik Indonesia masih “jorok” akibat rembesan barang impor ilegal dari China yang membanjiri pasar dalam negeri.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan banjir barang impor ilegal dari China membuat pelaku UMKM tetap kesulitan menjual produk di pasar, meski pemerintah telah memberikan intervensi berupa pembiayaan maupun pelatihan.
“Pasar Indonesia ini becek, kotor, dan jorok. Jadi sebagus apapun kita bantu UMKM hari ini. Contoh misalnya UMKM A, kita bantu pembiayaan kepada mereka, kita support apapun pelatihan kepada mereka. Mereka bisa produksi, tapi mereka nggak bisa jual barang,” kata Maman dalam Diskusi Media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Pasalnya, ketika barang impor murah masuk dan mendominasi pasar dalam negeri, maka UMKM harus berhadapan dengan tekanan harga yang sulit untuk disaingi.
“Intervensi pemerintah dengan segala kebijakan itu dilakukan, tetapi kalau marketnya masih kotor dipenuhi dengan barang-barang China ini, jadi nggak akan mungkin sanggup usaha mikro, usaha kecil kita bersaing,” terangnya.
Selain itu, Maman juga menyoroti adanya dugaan praktik under invoicing yang menyebabkan perbedaan signifikan antara data ekspor China dan data impor yang tercatat di Indonesia. Selisih tersebut menjadi indikasi masuknya barang impor ilegal yang kemudian membanjiri pasar domestik.
Baca Juga
- Menteri Maman Ungkap Gap Data Dagang RI-China, Ini Daftar Komoditasnya
- Beda Arah China dan Amerika Serikat dalam Tetapkan Batas Polusi
- MRT Pesan 336 Pintu Tepi Peron dari Pabrikan China untuk Lintas Thamrin-Kota
Menurutnya, dampak praktik ini bukan hanya terhadap penerimaan negara dari sisi bea masuk, melainkan sudah menjadi persoalan sosial karena memukul daya tahan usaha kecil di dalam negeri. Untuk itu, dia menilai pasar domestik harus segera disterilisasi.
Lebih lanjut, dia menambahkan pengamanan pasar harus dilakukan melalui kombinasi kebijakan bersama institusi lain agar produk UMKM yang telah mendapatkan intervensi pemerintah benar-benar memiliki ruang untuk terjual di dalam negeri.
Di sisi lain, Maman menilai kampanye mencintai produk dalam negeri harus dibarengi langkah konkret perlindungan pasar. Menurutnya, dalam praktiknya, konsumen justru akan tetap memilih produk dengan harga paling kompetitif.
“Notabene barang China ini murah sekali, pasti akhirnya enggak akan teguh keinginan kita untuk mendorong yang publik bisa cinta pada produk kita,” tuturnya.
Desak Cantumkan Asal BarangDalam kesempatan yang sama, Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak adanya kewajiban pencantuman asal barang (origin of product) di platform e-commerce untuk menekan potensi barang ilegal sekaligus melindungi konsumen dan industri dalam negeri.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan produk yang diperdagangkan di sejumlah platform e-commerce di Indonesia tidak terdapat informasi yang jelas terkait asal barang.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan platform global seperti Alibaba yang sudah mencantumkan informasi asal produk secara transparan. Bahkan, lanjut dia, platform Alibaba lebih komprehensif salah satunya memiliki sertifikasi importir.
“Padahal pada kalau kita lihat di alibaba.com saja, itu ada keterangan origin of product-nya dari mana. sedangkan kalau kita lihat di toko oranye, toko hijau, dan toko hitam itu tidak ada origin of product-nya,” ujar Huda.
Dia menilai, persoalan barang ilegal yang marak beredar lebih banyak berkaitan dengan transaksi di e-commerce.
Lebih lanjut, Huda juga menyoroti produk kosmetik impor pada 2023, terutama dari China, yang masuk secara masif melalui e-commerce hingga menggeser dominasi produk lokal.
Dia menilai pencantuman asal barang wajib dilakukan, karena penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengetahui data impor dari e-commerce. Selain itu, transparansi asal barang juga penting bagi konsumen.
“Konsumen itu perlu tahu juga terkait dengan barangnya dari mana original,” imbuhnya.
Untuk itu, dia menyebut regulasi perlu mengatur secara jelas dua hal krusial, yakni origin of product dan origin of license, mengingat kedua hal ini berdampak pada transparansi serta perlindungan konsumen.





