PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan. Namun, di sisi lain, 'pendarahan' keuangan yang dialami BPJS Kesehatan sebagai penerima mandat pengelolaan JKN seolah menjadi penyakit kronis yang gagal disembuhkan.
Anggaran JKN terancam defisit karena sejak 2023 rasio klaim sudah mencapai 106%, yang dilanjut pada 2024 dengan angka yang sama. Pada 2025, rasio klaim meningkat mencapai 113% sehingga terjadi defisit yang nilainya menembus Rp20 triliun pada tahun ini. Estimasi angka defisit yang terus membengkak tersebut pada akhirnya kembali memicu wacana klasik, yakni menaikkan iuran peserta.
Kita sepakat bahwa keberlanjutan JKN tidak boleh dikorbankan. Sebagai instrumen jaminan sosial, BPJS Kesehatan harus tetap sehat secara finansial agar layanan medis tidak tersendat. Namun, menjadikan penaikan iuran sebagai satu-satunya 'obat mujarab' setiap kali neraca keuangan memerah atau saban likuiditas tersendat, boleh dikatakan langkah yang kurang bijaksana.
Baca Juga :
Iuran BPJS Naik, Menkes: Tanggungan Warga Kurang Mampu Dibayar NegaraIlustrasi BPJS Kesehatan. Foto: MI.
Akan tetapi, sebagaimana setiap kebijakan yang digulirkan, pemerintah semestinya menjadikan kepentingan rakyat sebagai landasan utama. Pemerintah tidak boleh menutup mata bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja. Daya beli kelas menengah sedang goyah, harga kebutuhan pokok merangkak naik, dan ketidakpastian lapangan kerja formal masih menghantui.
Membebani pundak rakyat dengan penaikan iuran di tengah situasi 'sesak napas' ekonomi itu adalah langkah yang bukan saja kontraproduktif, melainkan juga cenderung tidak peka terhadap realitas sosial. Alih-alih menambah pendapatan BPJS Kesehatan, penaikan iuran boleh jadi justru berpotensi memicu lonjakan angka tunggakan atau peserta mandiri yang turun kelas secara massal.
Sebelum menyodorkan tagihan lebih tinggi kepada rakyat, sepatutnya pemerintah menyodorkan dulu transparansi dan akuntabilitas, di mana sebetulnya letak 'kebocoran' yang membuat keuangan BPJS Kesehatan terus mengalami defisit? Apakah murni karena iuran yang underpriced atau ada masalah pada manajemen klaim dan kolektibilitas iuran, atau ada sebab lain?
Baca Juga :
Ratusan Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif, Evaluasi Data Masih BerjalanKiranya pemerintah perlu melahirkan terobosan, bukan sekadar jalan pintas. Optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (rokok) atau cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), misalnya, mestinya itu bisa menjadi alternatif pendanaan untuk menambah subsidi biaya kesehatan JKN. Dengan dana-dana itu, pemerintah bahkan berpotensi bisa melebarkan subsidi iuran ke peserta non-penerima bantuan iuran (PBI).
Kita ingin mengingatkan pemerintah bahwa JKN dibentuk untuk memberikan perlindungan, bukan beban tambahan bagi masyarakat. Jaminan kesehatan adalah bantalan sosial, bukan batu sandungan bagi rakyat yang sedang berusaha untuk bangkit. Jangan sampai misi mulia menyelamatkan BPJS Kesehatan justru dilakukan dengan cara membebani rakyat yang sedang berjuang untuk sehat sekaligus bertahan hidup



