REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memulai pendampingan dalam proses seleksi Direksi Perusahaan Daerah Petrogas Persada. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan Perusahaan Daerah setelah tersandung kasus hukum yang melibatkan penyimpangan laporan keuangan. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar dan menyebabkan posisi Direktur Utama Petrogas kosong.
Petrogas Persada, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Karawang, bergerak di sektor hilir minyak dan gas bumi yang meliputi pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Menanggapi situasi ini, Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk mendampingi tidak hanya selama proses seleksi tetapi juga terhadap jajaran direksi terpilih.
Dalam pernyataannya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menekankan pentingnya proses seleksi yang profesional dan transparan demi pengembangan perusahaan. Seleksi ini dibuka untuk mengisi dua posisi strategis, yaitu Direktur Utama dan Direktur Administrasi dan Keuangan, dengan masa pendaftaran berlangsung dari 23 Februari hingga 4 Maret 2026.
Proses ini bertujuan untuk menjaring figur pimpinan yang memiliki integritas, kompetensi, pengalaman, serta kapabilitas manajerial dalam mengelola perusahaan daerah sektor energi minyak dan gas secara profesional.