Polisi menggagalkan aksi perang sarung yang berpotensi memicu tawuran di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 16 pemuda diamankan karena ketahuan hendak perang sarung, sebagian di antaranya membawa senjata tajam (sajam).
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan para pemuda itu diamankan saat petugas menggelar patroli dalam sepekan terakhir di sejumlah titik rawan.
"Total keseluruhan yang terdata diamankan 16 orang dari 3 lokasi utama, yakni di Banyu Urip, Tambaksari, dan Simokerto," kata Erika dalam keterangannya, dilansir detikJatim, Sabtu (28/2/2026).
Erika menjelaskan para pelaku yang diamankan selama sepekan terakhir ini tidak hanya ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring), tapi juga dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
"TKP Banyu Urip Kecamatan Sawahan 9 orang, yang diproses 1 dengan UU Darurat dan 8 kategori pengikut. Lalu Daerah Tambaksari 5 orang di Jalan Kenjeran dan Bogen, kemudian Simokerto 2 orang," ujarnya.
Dia menyebut para pemuda yang diamankan dan diproses pidana adalah mereka yang kedapatan membawa senjata tajam maupun tumpul. Di antaranya celurit, besi, hingga pipa yang telah dimodifikasi.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)





