JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita yang kerap viral karena tidak mau membayar makanan dan ojek online akhirnya ditangkap di restoran cepat saji wilayah Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/2/2026).
Penangkapan dilakukan oleh petugas Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat dengan bantuan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Video penangkapan Nani pun viral di media sosial pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Balap Lari Berujung Luka, Bocah di Depok Jadi Korban Salah Sasaran Anak Polisi yang Emosi
Berdasarkan informasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir, wanita itu diketahui bernama Nani Sutra Sitorus (38).
Bersujud dan minta maaf
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info, Nani terlihat meminta maaf terhadap seorang petugas hingga hendak bersujud.
"Minta maaf saya Pak, saya tahu semua itu enggak boleh," kata Nani sambil menelungkupkan tangan dan menurunkan tubuhnya ke lantai untuk bersujud.
Petugas kemudian memintanya untuk berdiri, namun Nani meminta agar dirinya tidak diviralkan.
"Pak, jangan diviralkan ya Pak," katanya.
Dalam video yang sama, tampak petugas Satpol PP dan instansi lain tengah memeriksa wanita itu.
Saat dimintai keterangan, petugas sempat menyoroti ketiadaan kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan dan memintanya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Ketika ditangkap, Nani mengenakan sweter biru berkapucon (kupluk) dan kacamata, serta membawa tas selempang.
Baca juga: Jejak Malam Sekelompok Pria di Hutan Kota Cawang Berujung Penutupan Akses
Penjelasan Satpol PP
Kepala Satpol PP Gambir Diana Ilham Mukim mengatakan, Nani diamankan di restoran cepat saji wilayah Hayam Wuruk usai mengambil makanan pengunjung.
Pihak restoran saat itu langsung melapor ke Satgas P3S Sudinsos Jakarta Pusat.
"Lalu P3S mendatangi lokasi karena mendapat laporan ibu itu mengambil makanan pengunjung," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Jumat.