Erwin Iskandar Bin Iskandar atau Koko Erwin yang memberi narkoba dan uang Rp 1 miliar ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditangkap. Ia sempat buron usai kasus narkoba itu terungkap.
Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (26/2). Saat itu ia hendak menyeberang ke Malaysia.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima kumparan Jumat (27/2).
Dalam proses penangkapan tersebut, Bareskrim juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya berperan membantu Koh Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia.
Dari foto yang diterima kumparan, tampak Ko Erwin yang menggunakan kaus, diturunkan dari dalam mobil, lalu didorong menggunakan kursi roda dengan kondisi tangan terikat kabel ties.
Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain, sebuah ponsel, jam tangan, hingga uang tunai.
ResidivisErwin merupakan residivis kasus narkotika. Ia divonis pada 2018 oleh PN Makassar.
"Yang jelas dia pernah operasi di Makassar, kan ditangkap di Makassar, diadili di Makassar, nah keluarlah putusan terhadap Koko Erwin makanya dia disebut residivis. Karena pernah dihukum," Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Menurut Roman, Erwin kembali terlibat kasus narkoba setelah bebas dari penjara.
"Ternyata begitu keluar, main lagi narkoba. Yang ternyata ada kaki-kakinya di wilayah Nusa Tenggara Barat," ucap Roman.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Erwin alias Koko, menjalani sidang kasus narkoba pada September 2017. Sedangkan putusannya dibacakan pada 20 Februari 2018.
Majelis Hakim memvonis Ko Erwin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila pidana denda tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram'", demikian bunyi putusan tersebut.
Dalam kasus ini barang bukti yang disita berupa sabu seberat 29,1908 gram.
Erwin sempat mengajukan banding terkait vonisnya itu. Namun Majelis Banding justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Pada 2022, Erwin sempat mengajukan Peninjauan Kembali terkait kasusnya itu, namun hasilnya ditolak.





