Amerika Serikat menetapkan tarif sementara hingga 143,30 persen terhadap produk panel surya asal Indonesia dalam penyelidikan antisubsidi terbaru. Pemerintah pun menyatakan kesiapan penuh untuk membela industri nasional hingga keputusan final diumumkan.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Departemen Perdagangan AS (United States Department of Commerce/ USDOC) pada Selasa (24/2/2026).
Produk yang menjadi objek adalah crystalline silicone photovoltaic cells, whether or not assembled into modules yang diimpor dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Tarif Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) yang dikenakan kepada Indonesia berada pada kisaran 85,99 persen hingga 143,30 persen. Angka ini berlaku selama proses penyelidikan antisubsidi masih berlangsung.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah akan mengawal seluruh tahapan investigasi secara aktif dan terukur. Ia menyebut proses tersebut sepenuhnya berbasis data serta fakta yang dapat diverifikasi.
"Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan," ujar Budi dikutip dari ANTARA Jumat (27/2/2026).
Keputusan final atas penyelidikan tersebut dijadwalkan terbit pada Juli 2026. Hingga saat itu, pemerintah dan pelaku usaha diminta terus menjaga konsistensi data yang disampaikan kepada otoritas AS.
Secara komparatif, posisi Indonesia dinilai relatif lebih moderat dibanding beberapa negara ASEAN lain yang turut terdampak. Malaysia dikenakan tarif 14 persen hingga 168 persen, Vietnam 68 persen hingga 542 persen, Thailand 99 persen hingga 263 persen, dan Kamboja bahkan melampaui 3.400 persen.
"Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS," jelas Budi.
Sejak penyelidikan dimulai pada Agustus 2025, pemerintah telah menyampaikan jawaban kuesioner dan dokumen pendukung secara lengkap. Klarifikasi teknis juga diberikan tepat waktu guna menghindari kesimpulan sepihak dalam proses evaluasi.
Pemerintah menekankan pentingnya partisipasi aktif industri agar tidak dikenakan metode Adverse Facts Available (AFA). Dalam praktik trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), kelengkapan data menjadi faktor penentu besaran tarif.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyatakan koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat. Pemerintah memastikan seluruh respons industri konsisten dan dapat diuji secara objektif.
"Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan,” jelas Tommy.
Tahap lanjutan penyelidikan mencakup verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026. USDOC juga akan memeriksa fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas Batam yang dianggap sebagai bentuk subsidi.
Selain itu, bahan baku impor dari Tiongkok turut menjadi sorotan dalam investigasi tersebut. Otoritas AS menilai terdapat indikasi subsidi transnasional yang memengaruhi struktur harga produk panel surya.
Baca Juga: AS Tuduh Indonesia Lakukan Dumping, Panel Surya Lokal Kena Bea Masuk Ratusan Persen
Kementerian Perdagangan menyatakan telah melakukan advokasi dan sinergi dengan pelaku industri serta kementerian dan lembaga terkait di Batam sejak November 2025. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepentingan industri nasional tetap terlindungi dalam proses penyelidikan internasional.
Jadwal keputusan final pada Juli 2026, pemerintah masih memiliki ruang untuk memperkuat argumentasi berbasis data. Hasil akhir penyelidikan ini akan menentukan arah ekspor panel surya Indonesia ke pasar Amerika Serikat dalam jangka menengah.





