Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghentikan aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan bersama UPTD KPH Awota yang menemukan pembukaan lahan seluas sekitar 9 hektare di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memutus praktik perambahan hutan tanpa izin yang dapat merusak tata kelola kehutanan nasional.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan ilegal. Ini merupakan langkah untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah,” ujar Ali Bahri dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2).
Baca juga : Satgas PKH Amankan 14 Alat Berat dari Tambang Ilegal di Bangka Tengah
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Operasi ini bermula dari laporan UPTD KPH Awota terkait aktivitas mencurigakan di lapangan. Saat penyergapan, tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk melakukan land clearing. Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, luas bukaan lahan diperkirakan mencapai ± 9 hektare. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.
Baca juga : Multiusaha Kehutanan: Optimasi Pemanfaatan Kawasan Hutan
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, pria berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengoordinasikan serta mengawasi kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penanggung jawab berita, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Ristianto Pribadi, menyampaikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan. (E-3)





