BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mencatat sebanyak 73 kepala keluarga (KK) terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Widayat Subroto Hardi mengatakan, puluhan bidang tanah tersebut terdiri dari lahan milik warga serta lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
"Adapun 73 bidang tanah tersebut adalah milik warga, lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dalam rangka pembangunan Flyover Bulak Kapal," ujar Widayat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Peci, Sorban, dan Selawat dari Polisi dalam Demo Mahasiswa di Mabes Polri
Ia menjelaskan, bidang tanah yang terdampak tersebar di tiga kelurahan, yakni Duren Jaya, Aren Jaya, dan Margahayu.
"Untuk rinciannya di Duren Jaya sebanyak 21 bidang tanah, Aren Jaya sebanyak 17 bidang tanah, dan Margahayu sebanyak 23 bidang tanah," kata Widayat.
Ia menjelaskan, Disperkimtan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi kini mulai melakukan pengukuran tanah sebagai bagian dari tahapan pembebasan lahan.
"Pembebasan lahan tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun ini," ujarnya.
Menurut Widayat, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak terkait tahapan pembebasan lahan.
Setelah proses pengukuran, tahapan berikutnya adalah penilaian nilai jual tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan besaran ganti rugi.
"Mungkin ada yang setuju, ada yang tidak setuju, tetapi dinamika di lapangan harus tetap kami hadapi dan lakukan," sambungnya.
Baca juga: Tertangkapnya Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyetor Rp 2,8 M ke Eks Kapolres Bima Kota
Ia mengakui, proses penilaian oleh KJPP masih berlangsung. Disperkimtan juga telah menetapkan posisi akhir lahan terdampak setelah adanya penyesuaian trase pembangunan.
Widayat menargetkan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak dapat mulai direalisasikan pada bulan depan.
"Semoga sampai bulan Maret-April (2026) itu sudah mulai pembayaran. Karena, tahun ini sudah harus ada target pembebasan lahan," ujarnya.
Adapun proses eksekusi fisik pembangunan berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
Widayat menambahkan, pembangunan Flyover Bulak Kapal juga mempertimbangkan penyesuaian rencana PT KAI terkait proyek Double-Double Track (DDT).





