Kontribusi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP tidak hanya sebatas keberadaan mereka secara fisik di Indonesia. Lebih dari itu, hal ini juga merupakan problem kompleks yang berkaitan dengan kesiapan dan strategi negara untuk mengelola talenta bangsa.
Polemik tentang pulang atau tidaknya para penerima beasiswa LPDP setelah studi di luar negeri menjadi perdebatan hampir setiap tahun. Isu nasionalisme dan pertanggungjawaban atas dana beasiswa kembali muncul, terutama ketika penerima beasiswa LPDP memilih menetap di luar negeri setelah menyelesaikan studi.
Pada kasus DS yang ramai diperbincangkan beberapa hari ini, perdebatan meluas hingga mempertanyakan kontribusi alumni awardee LPDP bagi Indonesia. Situasi ini menjadi menarik untuk diselisik lebih lanjut, bagaimana sebenarnya tanggung jawab penerima beasiswa LPDP setelah selesai studi?
Pertanyaan tersebut menjadi wajar sebab dana yang digelontorkan untuk membiayai awardee LPDP memang besar. Pembiayaan ini berasal dari dana abadi yang dikelola oleh LPDP dengan total Rp 180,8 triliun untuk berbagai program pembiayaan pendidikan selama beberapa tahun ke depan.
Pihak LPDP mewajibkan awardee di luar negeri yang sudah selesai studi untuk kembali ke Indonesia. Kewajiban tersebut harus dijalankan selama ”2n”, dengan ”n” merupakan lama masa studi. Jika awardee LPDP menempuh studi selama satu tahun, misalnya, maka kewajiban untuk menetap di Indonesia adalah selama dua tahun.
Meski demikian, LPDP juga memberikan sedikit kelonggaran bagi para awardee untuk menetap di negara studi setelah selesai pendidikan untuk keperluan tertentu, seperti magang. Lama waktu magang adalah dua tahun. Setelah itu, awardee LPDP wajib kembali ke Indonesia dan menuntaskan kewajiban pengabdiannya. Tentu saja, kelonggaran ini berdasarkan izin dan penilaian terlebih dahulu oleh LPDP.
Kewajiban untuk kembali ke Indonesia sebenarnya sudah menjadi syarat mutlak dan bahkan penilaian dalam seleksi LPDP. Tidak hanya itu, dalam esai peserta seleksi beasiswa LPDP, mereka juga harus mempersiapkan rencana kontribusi bagi Indonesia. Rencana itu menjadi bagian penilaian seleksi beasiswa LPDP. Artinya, para awardee ini adalah mereka yang sudah memiliki rencana matang dan siap untuk kembali ke Indonesia dengan kontribusi nyata sesuai kebidangan serta ilmu barunya.
Dengan berbagai hal itu, wajar jika publik bertanya-tanya, apa sebenarnya dampak dari ”investasi” beasiswa LPDP dan bagaimana kontribusi para awardee LPDP bagi Indonesia? Apalagi, kontribusi alumni LPDP itu tidak dapat dilacak satu per satu.
Sejauh ini, pemantauan kontribusi alumni LPDP masih terbatas dari keterlibatan para awardee di sejumlah program LPDP dan pemerintah. Selain itu, kontribusi alumni LPDP juga dapat dilihat dari upaya penelusuran alumni. Bidang pekerjaan alumni digunakan sebagai indikator dalam upaya penelusuran itu untuk menggambarkan kontribusi alumni LPDP.
Menurut paparan Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso pada 17 Juli 2025, dari 27.833 alumnus LPDP, 65,46 persen berkontribusi di sektor publik. Sisanya tercatat mengabdi di sektor privat. Di sektor publik, empat dari sepuluh alumnus LPDP berkarya sebagai guru, tenaga pendidik, dosen, dan peneliti. Sebanyak 24,97 persen berkontribusi melalui profesi sebagai aparatur sipil negara serta anggota TNI dan Polri. Sementara di sektor privat, mayoritas alumni beasiswa LPDP berkarya di perusahaan swasta. Sisanya berkontribusi di BUMN/BUMD, LSM/NGO, dan sebagai wirausaha.
Selain itu, dalam bidang riset, 66 persen alumni telah menghasilkan publikasi ilmiah sebagai peneliti utama. Dalam bidang wirausaha, mayoritas alumni berkontribusi dengan membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi melalui usahanya. Rata-rata omzet dari usaha alumni LPDP sebesar Rp 140,2 juta dengan jumlah tenaga kerja 1-5 orang.
Selain di sektor tersebut, kontribusi alumni LPDP juga ditorehkan melalui diaspora alumni yang berkesempatan berkarya di negara lain. Hanya, baik mereka yang mendapatkan izin magang setelah masa studi maupun mereka yang berkarier di negara lain seusai masa pengabdian sering kali luput diperhitungkan. Meskipun secara fisik tidak berada di Indonesia, mereka menjadi representasi Indonesia di tingkat internasional.
Ilmu, pengalaman, dan jejaring yang mereka miliki dari masa studi di luar negeri juga dapat menjembatani kerja sama, kolaborasi, atau berbagai program untuk Indonesia dengan negara lain atau lembaga-lembaga dunia. Hal ini kerap luput dari perhatian hanya karena semata-mata para awardee LPDP ini diwajibkan kembali ke Indonesia selama jangka waktu tertentu.
Merujuk pada tulisan Dirjen Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Ahmad Najib Burhani dalam Kompas (28/2/2025), kesempatan para awardee yang melakukan studi atau lanjut berkarya di luar negeri tersebut dapat menguntungkan Indonesia jika dikelola dengan baik. Alih-alih terimbas brain drain, Indonesia mendapatkan peluang lebih luas dari brain circulation atau sirkulasi pakar. Sejumlah negara, seperti China dan India, berhasil memanfaatkan peluang ini dari warga negara yang berkarya di luar negeri untuk membangun negaranya.
Terlepas dari apa dan bagaimana kontribusi pada awardee LPDP bagi Indonesia, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah kesiapan Indonesia dalam menerima ilmu, pengalaman, dan keterampilan baru dari para awardee LPDP ini.
Dalam perbincangan di media sosial, beberapa kali awardee LPDP menyampaikan kesulitannya ketika mencari pekerjaan. Dengan keterampilan dan ilmu yang didapat dari studi lanjutnya, mereka dianggap overqualified. Kebutuhan industri di dalam negeri dengan ilmu dan keterampilan yang dimiliki para penerima beasiswa LPDP tidak sepenuhnya selaras.
Kondisi itu tidak hanya dialami alumni LPDP, tetapi juga dirasakan oleh para lulusan S-2 dan S-3 lainnya. Akibatnya, dengan terpaksa mereka harus menurunkan standar keterampilannya agar sesuai dengan kebutuhan industri pekerjaan dalam negeri.
Situasi tersebut berkaitan dengan tingkat pengangguran di Indonesia. Kajian Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pada Desember 2025 mengungkap, lebih dari 6.000 lulusan pascasarjana tidak bekerja dan bahkan berhenti mencari kerja karena putus asa. Sejalan dengan temuan itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka masyarakat dengan pendidikan sarjana dan pascasarjana cenderung meningkat dalam empat tahun terakhir.
Hingga Agustus 2025, jumlah penganggur terbuka pada kelompok ini mencapai 904.400 orang atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 848.700 orang. Tidak hanya secara jumlah, proporsi penganggur terbuka pada tingkat pendidikan tinggi level sarjana dan pascasarjana juga meningkat. Pada tahun 2021, proporsi kelompok pendidikan tinggi ini hanya 9,3 persen dari total penganggur terbuka. Namun, pada tahun 2025, persentasenya naik menjadi 12,1 persen.
Kenaikan tersebut memang dipicu juga oleh meningkatnya jumlah lulusan sarjana dan pascasarjana. Hanya, hal ini tidak menutup fakta bahwa tingkat pendidikan tinggi tidak menjamin kemudahan mencari pekerjaan.
Ditambah lagi, ekosistem riset dan inovasi di Indonesia masih lemah. Lulusan pascasarjana seperti penerima beasiswa LPDP luar negeri cukup kesulitan untuk menerapkan ilmu dan keterampilannya dengan kondisi tersebut. Berdasarkan data Global Innovation Index 2025 yang menilai perkembangan inovasi dan dampaknya bagi sosial dan ekonomi suatu negara, peringkat Indonesia masih di bawah negara-negara ASEAN lain, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Menurut indeks tersebut, Indonesia berada di peringkat ke-55.
Berbagai kondisi tersebut menjadi tantangan bagi alumni beasiswa LPDP ketika kembali ke negaranya. Kurang siapnya negara dalam menampung banyaknya talenta bangsa nyatanya juga menjadi hambatan bagi alumni LPDP untuk menerapkan ilmu dan keterampilan. Muncul pesimisme menghadapi situasi demikian, tidak heran jika sejumlah alumnus LPDP akhirnya memilih untuk berkarya di negara lain.
Kesiapan negara untuk menerima talenta bangsa di tingkat pascasarjana tidak kalah penting dari investasi sumber daya manusia Indonesia melalui skema beasiswa LPDP. Karena itu, penyerapan tenaga kerja serta penguatan riset dan inovasi serta ekosistem bisnis perlu diperkuat dan dioptimalkan dengan memberdayakan alumni LPDP serta lulusan pascasarjana lainnya.
Selain itu, penguatan jejaring diaspora serta alumni LPDP yang berkesempatan berkarya di tingkat internasional juga sangat dibutuhkan. Meski tidak berada di Indonesia secara fisik, mereka dapat menjadi jalan untuk membuka peluang kolaborasi dan kerja sama dengan pihak-pihak di negara lain.
Perdebatan tentang kembalinya alumni LPDP serta kontribusi mereka bagi Indonesia seharusnya tidak hanya terhenti pada persoalan keberadaan mereka semata. Namun, hal itu lebih pada solusi tentang kesiapan pemerintah dalam mengelola dan mengoptimalkan mereka sebagai agen penggerak pembangunan bangsa. (LITBANG KOMPAS)





