Jakarta, tvOnenews.com - Proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, resmi dihentikan sementara. Penghentian dilakukan setelah gelombang penolakan dari warga perumahan sekitar yang mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi sosialisasi sejak awal rencana pembangunan.
Proyek tersebut berlokasi tepat di depan kawasan permukiman warga dan berada di sebelah RSUD Kalideres. Sejak alat berat masuk ke lokasi, warga mulai mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang dinilai sensitif karena berkaitan dengan fungsi sosial dan lingkungan.
Salah satu warga, Budiman Tandiono, menyatakan warga baru mengetahui rencana pembangunan rumah duka dan krematorium itu ketika aktivitas konstruksi sudah berjalan. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan resmi, undangan sosialisasi, maupun papan informasi proyek di lokasi.
“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan apa pun. Tahu-tahu alat berat sudah masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Budiman saat aksi protes warga, Sabtu (21/2/2026).
Lahan proyek diketahui merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan luas sekitar 57.175 meter persegi. Sebelumnya, area tersebut digunakan warga sebagai lapangan sepak bola dan ruang terbuka untuk aktivitas sosial.
Di lokasi proyek memang terpampang plang kepemilikan lahan atas nama Pemprov DKI Jakarta. Namun, warga menilai perubahan fungsi lahan menjadi rumah duka dan krematorium seharusnya melalui proses dialog yang terbuka, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh lingkungan permukiman.
Penolakan warga bukan hanya soal fungsi bangunan, tetapi juga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, lalu lintas, hingga psikologis bagi warga yang tinggal tepat di depan lokasi proyek.
Camat Siap Fasilitasi MediasiMenanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, menyatakan pemerintah kecamatan siap memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengembang.
“Terkait rumah duka, saya sudah melaporkan kepada Ibu Wali Kota karena memang ada penolakan warga,” ujar Raditian, dikutip dari keterangan resmi Pemkot Jakarta Barat, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, secara administrasi proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kewenangannya berada di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat. Meski demikian, Raditian menilai dialog tetap diperlukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.




