JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P-2 Budiman Bayu Prasojo yang ditetapkan sebagai tersangka untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekutif KPK Asep Guntur Rahayu sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV Putu Trisnanda, Jumat (27/2/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.”
Baca Juga: KPK Periksa Bendahara KONI Kota Madiun untuk Tersangka Maidi
Menurut Asep, Budiman Bayu Prasojo diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan penggunaan uang dari para pengusaha yang dikenai cukai untuk operasional. Hal tersebut diungkap Asep buntut dari penemuan uang sebesar Rp5 miliar di Safe House yang ada di Ciputat, Tangerang Selatan.
Sebelum ditemukan di Ciputat, kata Asep, safe house para tersangka kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai berada di Jakarta Pusat. Namun kemudian dipindahkan ke Ciputat, Tangerang Selatan.
“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” jelas Asep.
“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Dimana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper.”
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Awasi SPPG Milik Polri
Sebagai tersangka, Asep mengatakan, Budiman Bayu Prasojo diancam dengan Pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 Huruf C KUHP baru.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- budiman bayu prasojo ditahan
- tersangka suap bea cukai
- asep guntur rahayu
- budiman bayu prasojo
- suap bea cukai




