JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus pidana komika Pandji Pragiwaksono.
Pernyataan ini Pigai sampaikan melalui akun media sosial pribadinya di X pada Sabtu (28/2/2026). Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Pigai dalam media sosialnya.
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial,” ujar Pigai melalui akun X alias Twitter miliknya @NataliusPigai2, Sabtu sekitar pukul 10.32 WIB.
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Proses Pidana Kasus Pandji Pragiwaksono Tetap Berjalan meski Sudah Sidang Adat
Pigai juga mendorong agar kepolisian memberikan edukasi terkait penggunaan hak bersuara di ruang publik bisa dilakukan tanpa menghina atau menuduh orang lain. Terlebih, jika tidak ada bukti atau fakta.
“Sebaiknya, kepolisian pertimbangkan restorative justice, dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta,” kata Pigai.
Baca juga: Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Konten Dugaan Hina Suku Toraja
Sementara itu, Pigai mengatakan, kritik masyarakat atas kebijakan dan pemerintah boleh dilakukan selama untuk memastikan tercapainya cita-cita bangsa.
“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, boleh,” lanjutnya.
Bareskrim nyatakan proses hukum terhadap Pandji tetap berjalanDirektorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum pidana dalam penanganan kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono tetap berjalan, meskipun ia telah menjalani sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
“Kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada adminnya Pandji, untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini,” kata Himawan ditemui di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Terkait pelaksanaan sidang adat yang telah dilakukan Pandji di Toraja, Himawan menyebut hal tersebut merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat.
Namun, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum nasional yang sedang berjalan.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law, kemudian dengan ada hukum nasional," ujarnya.
"Dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," tambahnya.
Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi.





