JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso sebagaimana dikutip dari Antaranews, Jumat (27/2/2026).
“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” kata Brigjen Eko.
“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu.”
Baca Juga: Seskab Bantah MBG Potong Anggaran Pendidikan: Itu Narasi yang Keliru
Brigjen Eko mengungkapkan, pihak yang disebut sebagai Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. Koko Erwin, sambung Brigjen Eko, pernah divonis dalam kasus narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2018. Terkini, Koko Erwin pun sudah ditangkap dalam pelariannya dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
“Pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,” katanya.
Sebelum dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2/2026). Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengatakan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia.
Baca Juga: KPK Sebut Tersangka Suap Bea Cukai Simpan Uang di Mobil Operasional yang Dibeli dari Hasil Korupsi
Selain Koko Erwin, Bareskrim Polri juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K yang perannya membantu Koko Erwin melarikan diri ke Malaysia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Antaranews
- koko erwin
- bareskrim polri
- polri
- akbp didik putra kuncoro
- uang keamanan koko erwin





