JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Indonesia, mengecam keras serangan yang dilakukan Israel dan Amerika Serikat (AS) terhadap wilayah Iran pada Sabtu (28/2/2026).
Serangan agresif tersebut menghantam lokasi-lokasi sipil dan infrastruktur vital di Ibu Kota Iran, Teheran serta beberapa kota lainnya.
Menurut Iran, tindakan itu merupakan bentuk agresi yang melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran.
Baca Juga: Trump Akui Lakukan Serangan Besar ke Iran, Hancurkan Kekuatan Rudal Lawan
"Serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan tindakan agresi yang nyata terhadap Republik Islam Iran," demikian tulis pernyataan resmi dari Kedubes Iran, Sabtu.
Merespons agresi tersebut, Iran menegaskan memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya dalam rangka mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran dengan memberikan respons yang tegas dan kuat terhadap agresi rezim Zionis Israel dan Amerika Serikat," ujarnya.
Sebagai salah satu negara pendiri PBB, Iran juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil tindakan dalam menghadapi pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional akibat agresi terang-terangan tersebut.
"Republik Islam Iran meminta ketua dan para anggota Dewan Keamanan untuk segera mengambil langkah dalam hal ini," ucapnya.
Baca Juga: Israel Serang Iran, Ada Keterlibatan AS?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- as israel serang iran
- teheran
- kedubes iran
- iran
- serangan as dan israel
- amerika serikat





