Kasus Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka

realita.co
6 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), warga Sambikerep, Surabaya, resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Jawa Timur, Jumat (27/2/2026).

Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Ketiganya kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

Baca juga: Hermanto Oerip Terdakwa Penipuan Rp75 Miliar, Laporkan Balik Soewondo

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menyampaikan bahwa tersangka Samuel Ardi Kristanto dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 262 ayat (1) KUHP, Pasal 525 KUHP jo. Pasal 20 huruf d KUHP, serta Pasal 521 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf d KUHP. Sementara dua tersangka lainnya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Para tersangka diduga melakukan pengusiran paksa dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina yang telah  tahun ditempatinya.

Peristiwa bermula dari adanya dokumen jual beli lahan yang diklaim dilakukan oleh tersangka Samuel Ardi Kristanto. Klaim tersebut ditolak pihak Nenek Elina yang menegaskan tidak pernah menjual tanah maupun bangunan yang menjadi tempat tinggalnya. 

Baca juga: Lima Tahun Berlalu, Penanganan Dugaan Penyimpangan Jembatan Bambu Wonorejo Belum Jelas

Perselisihan itu berujung pada pengusiran paksa terhadap korban beserta penghuni rumah, hingga akhirnya bangunan rumah tersebut diratakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa kejaksaan akan mengawal perkara ini secara profesional.

Baca juga: Judol, Harianto alias Fufuk Wong Dituntut Satu Tahun Penjara

“Pelimpahan tahap II ini menandai kesiapan penuntut umum untuk membawa perkara ke persidangan. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Putu Arya.

Dengan diterimanya pelimpahan tahap II tersebut, perkara pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selain Safe House, Uang Korupsi Kasus Bea Cukai Disimpan di Mobil Operasional
• 6 jam laludetik.com
thumb
Detik-Detik Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim saat Hampir Sampai Laut Malaysia
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Dituntut 2 Tahun Penjara Soal Demo Rusuh, Syahdan: Tak Akan Buat Kami Bungkam!
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Iran hingga Zambia, Ini Daftar Negara dengan Inflasi Pangan Tertinggi 2026
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Rakitan Kayu Mirip Tulang Daun Raksasa di Kapuas, Siapa Pemiliknya?
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.