Bisnis.com, JAKARTA – Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk mewujudkan swasembada energi Indonesia.
Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menegaskan bahwa MIND ID siap menjalankan peran strategis dalam mendukung implementasi KEN.
Melalui pengelolaan mineral dan batu bara yang dijalankan secara terintegrasi serta pengembangan berbagai proyek strategis oleh seluruh Anggota, MIND ID konsisten mendukung kemandirian, ketahanan dan transisi energi nasional.
“Kami menegaskan komitmen untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 dengan mengikuti arah implementasi Rencana Umum Energi Nasional,” ujar Maroef, di sela Sarasehan dan Sosialisasi KEN kolaborasi DEN dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Untuk mendukung swasembada energi, MIND ID melalui PT Bukit Asam Tbk telah menjalankan pengelolaan sumber daya dan Cadangan batu bara secara optimal agar dapat terus mendukung agenda ketahanan energi jangka panjang.
Bukit Asam mengelola cadangan batu bara sekitar 2,88 miliar ton dan sumber daya 5,72 miliar ton, serta proaktif meningkatkan kapasitas produksi melalui pembangunan Coal Handling Facility (CHF) dan Train Loading Station (TLS) 6–7 yang akan menambah kapasitas angkutan hingga 20 juta ton per tahun, sehingga produksi ditargetkan meningkat dari 43 juta ton menjadi lebih dari 60 juta ton per tahun.
Baca Juga
- Strategi Pengembangan Mineral Kritis, Apa Peran MIND ID?
- MIND ID Perkuat Peran Hubungan Masyarakat, Dukung Program Hilirisasi Nasional
Dalam agenda hilirisasi, MIND ID bersama seluruh Anggota mendukung pembentukan ekosistem industri baterai kendaraan listrik hingga energi storage yang dapat mewujudkan ekosistem industri energi terbarukan.
Mineral strategis seperti nikel, tembaga, bauksit, dan timah telah diproduksi dalam bentuk bahan baku yang sudah siap untuk diolah lebih lanjut oleh industri manufaktur.
“Kami tidak hanya berfokus pada optimalisasi produksi mineral dan batu bara, tetapi juga pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penguatan rantai pasok domestik, efisiensi energi, serta pengembangan ekosistem industri berbasis energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tambah Maroef.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menggantikan PP No. 79 Tahun 2014.
Beleid ini menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi, pemenuhan kebutuhan energi nasional, serta percepatan dekarbonisasi dan transisi energi.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, swasembada energi pun akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat industrialisasi dan daya saing Indonesia.
"Implementasi kebijakan itu adalah kerja sama antara pemangku kepentingan baik itu pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan agar cita-cita negara kita tetap untuk mencapai kebutuhan energi yang cukup tinggi,” jelasnya.





