JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026.
Didik yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemecatan dari Polri, kini dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan mutasi tersebut agar mempermudah proses administrasi pemecatan terhadap Didik yang telah diputuskan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Kapolri Mutasi 54 Perwira, Ada Wakapolda Kalimantan Utara hingga Kakortastipidkor
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri PTDH-nya sedang berproses,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Adapun Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Dilansir dari Antara, berdasarkan Surat Telegram itu, jabatan Kapolres Bima Kota kini diisi AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari Polri karena terlibat kasus narkoba. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Khusus terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Minggu (15/2/2026) malam, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Menurut keterangannya, penetapan Didik sebagai tersangka diawali dari penangkapan tersangka lain yang juga merupakan anggota Polri.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- mutasi polri
- eks kapolres bima kota
- akbp didik
- akbp didik dimutasi
- yanma polri
- polri





