Terlibat Kasus Asusila, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Ditangkap Polisi

mediaindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita

PENYIDIK Polres Belu menangkap jebolan Indonesian Idol, PK dalam kasus dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan PK ditangkap di rumahnya di Atmbua, Kabupaten Belu, pada Sabtu (28/2) pukul 13.00 Wita. "Penyidik juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial PK di kediamannya," kata AKBP I Gede Eka Putra Astawa lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia. 

Namun, sampai Sabtu malam, PK belum ditahan. "Tadi mau ditahan, dia mengeluh sakit sekarang dirawat di RSUD Atambua," tambah   Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono.

Baca juga : Polisi Buru Satu Terduga Pelaku Dugaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Atambua

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka PK dalam kondisi kurang sehat dan disarankan beristirahat. Untuk memastikan kondisi medis tersangka, penyidik kemudian membawa yang PK ke RSUD Atambua guna observasi lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit. 

Saat ini tersangka masih dalam observasi medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik. Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum. 

“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tambah Kapolres. 

Baca juga : Kontestan Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Atambua

Sebelumnya pada Jumat (27/2) pukul 22.18 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial RS setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Belu. 

Menurutnya, proses penahanan terhadap RS dan Penangkapan terhadap TSK PK menjadi langkah yang diambil penyidik berdasarkan pegembangan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka RM yang sudah berhasil ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai DPO dalam penyidikan perkara ini. 

Asas "equality before the law" sangat dikedepankan penyidik dalam penanganan perkara ini (persamaan di hadapan hukum) yang merupakan prinsip fundamental negara hukum yang menjamin setiap individu diperlakukan setara, tanpa diskriminasi, serta tunduk pada hukum dan peradilan yang sama, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, atau jabatan. (PO)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ukraina akan terima senjata nuklir jika ditawarkan Inggris, Prancis
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Serial Thriller Terbaik Sepanjang Masa, Dijamin Bikin Tegang!
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Houthi Akan Lanjutkan Serangan di Laut Merah Setelah Israel dan AS Bombardir Iran
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
• 18 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.