Jakarta, tvOnenews.com - Inilah lima tuntutan utama yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang berunjuk rasa #AparatKeparat di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (27/2/2026).
Unjuk rasa ini digelar BEM UI sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekerasan aparat, termasuk kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial AT (14) di Tual, Maluku Utara.
Dalam unjuk rasa tersebut orator aksi menggaungkan agar Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya.
"Turunkan Listyo, turunkan Listyo," teriak orator yang diikuti massa aksi.
Tak hanya itu, massa BEM UI dan mahasiswa universitas lainnya juga menyampaikan lima tuntutan penting.
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
1. Tuntutan Pertama: Hukuman Berat bagi Pelaku
Dalam tuntutan pertama, mahasiswa mendesak agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya kepada anggota polisi yang diduga terlibat dalam kematian AT.
Mereka juga menuntut penindakan terhadap aparat lain yang dianggap melakukan tindakan represif dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut BEM UI, penegakan hukum yang tegas menjadi tolok ukur komitmen Polri terhadap keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi warga sipil dan anak di bawah umur.
2. Tuntutan Kedua: Desakan Copot Kapolri dan Kapolda Maluku
Poin tuntutan kedua menjadi sorotan utama dalam aksi ini. Massa mahasiswa secara terbuka menuntut pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto.
Desakan ini didasari penilaian bahwa pimpinan tertinggi Polri dinilai gagal melakukan pengawasan dan pembenahan internal.
Mahasiswa menilai, kasus kematian AT bukan insiden tunggal, melainkan cerminan persoalan struktural dalam tubuh Polri yang membutuhkan pertanggungjawaban hingga level pimpinan.
3. Tuntutan Ketiga: Bebaskan Tahanan Politik
Selain isu kepolisian, massa aksi juga mengangkat agenda yang lebih luas. Dalam tuntutan ketiga, BEM UI mendesak pembebasan seluruh tahanan politik yang dinilai mengalami kriminalisasi dalam proses hukum.




