Pantau - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menilai serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran berpotensi memicu kenaikan harga minyak dunia dan menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak atau BBM di Indonesia.
Impor Minyak Terancam TerputusJusuf Kalla menyatakan dampak pertama yang akan terasa adalah lonjakan harga minyak global.
“Tentu harga minyak naik. Pasti, itu pertama,” ujarnya.
Ia menjelaskan Indonesia selama ini mengimpor minyak dari kawasan Timur Tengah sehingga konflik berpotensi mengganggu jalur pasokan.
“Ya kita biasanya mengimpor minyak dari Timur Tengah karena kita kekurangan. Sekarang pasti stop. Jadi, ekonomi kita akan terkena di situ,” katanya.
Menurutnya, dampak konflik meluas setelah Iran menyerang Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi yang menjadi lokasi pangkalan Amerika.
“Iran menyerang Kuwait, Doha (Qatar, red.), dan Dubai (UEA, red.) karena di situ ada pangkalan Amerika. Efeknya ke negara itu. Nah itu yang akan terjadi semua. Satu hari ini kelihatan belum terasa, tetapi satu minggu akan terasa,” ungkapnya.
Stok BBM Diperkirakan Tahan Tiga PekanJusuf Kalla mengingatkan pemerintah agar berhati-hati karena jika konflik berlangsung hingga satu bulan maka stok BBM nasional bisa terdampak serius.
“Rata-rata persediaan kita tiga minggu. Jadi, setelah itu mungkin masih ada di Singapura. Akan tetapi, suplai dari Saudi, Iran, ataupun Kuwait itu sekarang pasti terputus,” tegasnya.
Sebelumnya Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada 28 Februari 2026 dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan militer AS memulai operasi tempur besar-besaran di Iran.
Serangan dilaporkan menghantam Teheran dan area dekat kediaman Ali Khamenei yang kemudian dibalas Iran dengan serangan ke Israel serta sejumlah target di Qatar, Uni Emirat Arab, dan Bahrain.
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapan memfasilitasi dialog demi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif.
Pada 1 Maret 2026 pemerintah Iran mengonfirmasi wafatnya Ali Khamenei dan menetapkan masa berkabung selama 40 hari serta libur kerja selama satu minggu.



