Tangis Fandi Ramadhan, ABK sabu 2 ton minta keadilan

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Batam (ANTARA) - Rabu (25/2) sore itu, ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, penuh sesak dengan puluhan pasang mata yang menyaksikan Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan pembawa sabu seberat hampir 2 ton, membacakan pembelaannya (pledoi) atas tuntutan mati yang dialamatkan kepadanya.

Fandi mulai membacakan pledoinya yang ditulis pada secarik kertas setelah Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Hakim Tiwik mempersilahkannya untuk menyampaikan pembelaan.

Pemuda asal Medan, Sumatera Utara itupun mencoba berdiri, membuka dengan salam dan rasa hormat yang diutarakannya kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum. Namun, kegetiran atas kasus hukum yang menyeretnya ke jeruji membuatnya tak kuasa menahan emosi.

Suaranya berat, isak tangisnya pecah saat membacakan pembelaannya untuk mendapatkan keadilan agar tidak dituntut mati atas peristiwa hukum yang dia tak punya kendali dan kuasa untuk mencegahnya, karena statusnya hanya sebagai ABK bagian mesin.

Dalam pledoinya yang singkat tersebut, Fandi dengan runtut mengisahkan tentang dirinya dan keluarganya yang berasal dari keluarga nelayan yang hidup serba kekurangan. Dengan tangis yang tak mampu dia tahan, terbata-bata dia membacakan suara hatinya.

Bahwa dia adalah putra pertama dari enam bersaudara yang menjadi tumpuan kedua orang tuanya yang hidup serba kekurangan. Ayahnya yang seorang nelayan telah membanting tulang untuk membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi.

Fandi berkuliah di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, dengan modal rumah papan dan atap reyot di daerah pesisir Medan yang digadaikan oleh ibu dan bapaknya.

Selama menempuh pendidikan tinggi, Fandi pun harus berjuang untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu asrama.

Setelah dinyatakan lulus tahun 2022, bermodal ijazahnya pelayaran, dia pun mencoba peruntungan untuk mendaftar bekerja sebagai AKB kapal lintas negara. Niatnya satu, mengubah nasib miskin keluarganya.

Setelah mendapat informasi adanya kesempatan berlayar ke luar negeri. Fandi pun menyerahkan dokumen persyaratan pelayaran dan menjelaskan kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan.

Pada saat mendaftar bekerja sebagai ABK Kapal Sea Dragon Terawa, Fandi dibantu ayah dan ibunya untuk menyiapkan dokumen untuk dihantarkan ke rumah Kapten Hasiholan Samosir. Pada saat itu dia tidak mendapatkan penjelasan mengenai kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang (Narkotika).

Bermodal harapan orang tua dan adik-adiknya, Fandi melamar kerja dan akhirnya diterima. Pekerjaan yang mengharuskan dirinya untuk berangkat ke luar negeri.

Petaka itu terjadi di tanggal 14 Mei 2025, ketika dia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa yang belayar menuju Phuket, Thailand bersama lima ABK lainnya yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir dan dua warga negara Thailan, Teerapong Lekpradube serta Weerepat Phongwan.

Baca juga: Anggota DPR minta proses hukum ABK Fandi transparan dan profesional

Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang dan kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindah di laut tidak di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.

Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan 1, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

“Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujar Fandi.



Permohonannya

Pada saat itu yang Fandi sadari hanya perintah kapten wajib dilaksanakan, wajib dituruti, yang merupakan fakta dalam dunia pelayaran.

Dia diperintah untuk mengangkut kardus, tampa bisa bertanya apa isi muatan itu, kenapa di muat di tengah laut, karena relasi kuasa seorang ABK yang tidak berani menolak perintah atasan.

Fandi pun bertanya, apakah ada bawahan yang berani bertanya pada pimpinannya? Fakta ini yang dianggap oleh penuntut umum sebagai pihak yang mengetahui (adanya tindak pidana) sehingga membuat hatinya tersayat-sayat.

Atas ketidaktahuannya itu, Fandi tidak punya hak menolak, sehingga apa yang didakwakan jaksa penuntut umum agar dia menolak perintah, dan memberikan informasi terkait aktivitas itu. Posisinya yang berada di tengah laut, hanya kesunyian yang menjadi saksi atas kondisinya saat itu.

Sembari memberikan rasa hormat kepada majelis hakim, dan jaksa penuntut umum, dengan tercekat Fandi mengutarakan pembelaannya sebagai pihak yang tidak pernah terlibat dan dilibatkan mengenai muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana yang akan disandari.

Sehingga, ketika dirinya ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut, maka dirinya tidak mengetahui alasan tersebut, termasuk apa isi muatan kapal tersebut.

Fandi juga menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai ABK bagian mesin, tapi diminta untuk memindahkan kardus, dan dia tidak bisa menolak. Dia hanya menjalankan perintah dengan pikiran positif bahwa muatan tersebut tidak melanggar hukum.

Poin berikut pledoinya, Fandi mengatakan dirinya tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penyimpanan narkotika.

Dia juga tidak pernah memiliki masalah atau pelangaran hukum, belum pernah dipenjara atas kasus tindak pidana. Tujuannya bekerja dengan baik agar mendapatkan uang yang halal.

Fandi juga menegaskan dirinya memiliki rekam jejak yang baik dan telah menunjukkan komitmen untuk melakukan pekerjaan dengan baik. Dia juga tidak menerima upah apapun selain haknya sebagai pekerja dengan upah Rp8,2 juta.

Baca juga: JPU tetap tuntut mati ABK bawa sabu 2 ton

Baca juga: Anggota DPR nilai jaksa abaikan beberapa hal dalam tuntutan mati ABK

Anak sulung dari lima bersaudara itu merupakan tulang punggung keluarga, jadi harapan kedua orang tua dan kelima adik-adiknya.

Dengan nama Tuhan, Fandi bersumpah tidak mengetahui masalah narkotika ada di kapal. Dia lebih baik menahan lapar ketimbang harus bekerja di lingkaran hitam peredaran narkotika.

Baginya, harga dirinya, kedua orang tuannya, serta keluarga besarnya jauh lebih berharga dari apapun. Dia tak mampu menghianati dan melukai hati kedua orang tuannya. Karena menyadari perjuangan kedua orang tuanya untuk bisa menyekolahkannya ke pendidikan tinggi.

Perjuangan orang tuanya yang telah mengalokasikan tenaga dan doanya untuk kesuksesan anaknya agar tak bernasib sama sebagai nelayan kecil tak berdaya. Fandi memohonkan keadilan atas perkara yang menjeratnya.

“Melalui pledoi yang sederhana dan singkat ini, saya mohon kepada yang mulia ibu hakim, yang terhormat bapak jaksa untuk membebaskan saya. Saya hanya ingin meminta keadilan di tanah air saya sendiri, malam yang kelam menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati,” ujar Fandi.

Selain Fandi, pembelaan juga disampaikan oleh kelima terdakwa lainnya.



Tanggapan JPU

Setelah mendengarkan pledoi para terdakwa, JPU Kejari Batam menyampaikan tanggapannya (replik) pada Rabu (25/2) yang menyatakan tetap pada tuntutannya pidana mati.

Sidang yang dihadiri JPU Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian serta Aditya Otavian itu membacakan tanggapannya yang secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

Dalam repliknya, JPU menyatakan menolak pembelaan terdakwa, memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, serta surat tuntutan yang telah dibacakan penuntut umum pada sidang Kamis (5/2), yang pada prinsipnya penuntut tetap pada tuntutannya.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan JPU.

Setelah mendengarkan replik dan duplik para pihak, Majelis Hakim PN Batam menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis (5/3), dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari keberhasilan tim gabungan BNN RI, TNI AL, dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang diangkut dengan kapal kargo Sea Dragon Terawa di perairan Kabupaten Karimun pada Mei 2025.

Keberhasilan itu menjadi sukses besar aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana peredaran gelap di wilayah Indonesia, khususnya Kepri yang menjadi jalur perbatasan lintas negara.

Kepala BNN RI, kala itu dijabat oleh Komjen Pol. Martinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam pada pertengahan Mei 2025 mengatakan kapal yang menyeludupkan narkoba lewat perairan Kepulauan Riau (Kepri) bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional.

Para tersangka merupakan pekerja sektor pelayaran yang direkrut oleh jaringan sindikat narkoba internasional untuk mengirimkan narkotika dengan menggunakan kapal ke berbagai negara dengan imbalan upah kerja yang lebih besar dari upah pada umumnya.

“Para tersangka tergiur upah sebesar 50 ribu Bath atau setara Rp24 juta per trip dan tambahan bonus sebesar 3.000 dolar Amerika atau sebesar Rp50 juta,” kata Hukom.

Mantan Kadensus 88 Polri itu mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, bahwa mereka menyadari perbuatan yang dilakukan merupakan tindak kejahatan. Namun, karena tergiur dengan imbalan, mereka tidak memikirkan dampak hukum yang akan diterimanya.

Baca juga: DPR ingatkan pidana mati adalah alternatif terkait ABK sabu dua ton

Baca juga: Kepolisian Nunukan ungkap penyelundupan 1,5 kg sabu-sabu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Spanyol: Barcelona Menjauh dari Real Madrid, Atletico Gusur Villarreal di 3 Besar
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Ungkap Sosok Wanita dalam Mobil Ugal-ugalan di Jakpus
• 15 jam laludetik.com
thumb
AS dan Israel Serang Teheran, Presiden Iran Dilaporkan Aman
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Informasi Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Publik Diminta Cek Kanal Resmi BGN
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Balas Serangan AS-Israel, Iran Hantam Pangkalan Militer Negara Teluk
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.