Minta Keadilan kepada Bu Hakim, ABK Fandi: Saya Bekerja atas Perintah, Melawan Bisa Diartikan Mati

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (25/2/2026) sore itu penuh sesak dengan puluhan pasang mata yang menyaksikan Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan pembawa sabu seberat hampir 2 ton, membacakan pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Fandi mulai membacakan pledoinya yang ditulis pada secarik kertas setelah Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Hakim Tiwik mempersilakannya untuk menyampaikan pembelaan.

BACA JUGA: ABK Fandi yang Dituntut Mati terkait Narkoba Sampaikan Pembelaan, Ada Kata Petaka

Terdakwa Fandi Ramadhan, satu dari enam ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 Ton menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pemuda asal Medan, Sumatera Utara itu pun mencoba berdiri, membuka dengan salam dan rasa hormat yang diutarakannya kepada majelis hakim serta JPU. Namun, kegetiran atas kasus hukum yang menyeretnya ke jeruji membuatnya tak kuasa menahan emosi.

BACA JUGA: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kombes Edy Setyanto Terima Ganjarannya

Suaranya berat, isak tangisnya pecah saat membacakan pembelaannya untuk mendapatkan keadilan agar tidak dituntut mati atas peristiwa hukum yang dia tak punya kendali dan kuasa untuk mencegahnya, karena statusnya hanya sebagai ABK bagian mesin.

Dalam pleidoinya, ABK Fandi dengan runtut mengisahkan tentang dirinya dan keluarganya yang berasal dari keluarga nelayan yang hidup serbakekurangan. Dengan tangis yang tak mampu dia tahan, terbata-bata dia membacakan suara hatinya.

BACA JUGA: Polemik Anggaran MBG dan Pendidikan, Ketua Banggar cum Politikus PDIP Ini Buka-bukaan

Bahwa dia adalah putra pertama dari enam bersaudara yang menjadi tumpuan kedua orang tuanya yang hidup serbakekurangan. Ayahnya yang seorang nelayan telah membanting tulang untuk membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi.

Fandi berkuliah di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, dengan modal rumah papan dan atap reyot di daerah pesisir Medan yang digadaikan oleh ibu dan bapaknya.

Selama menempuh pendidikan tinggi, Fandi pun harus berjuang untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu asrama.

Setelah dinyatakan lulus tahun 2022, bermodal ijazahnya bidang pelayaran, dia pun mencoba peruntungan untuk mendaftar bekerja sebagai ABK kapal lintas negara. Niatnya satu, mengubah nasib miskin keluarganya.

Setelah mendapat informasi adanya kesempatan berlayar ke luar negeri. Fandi pun menyerahkan dokumen persyaratan pelayaran dan menjelaskan kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan.

Pada saat mendaftar bekerja sebagai ABK Kapal Sea Dragon Terawa, Fandi dibantu ayah dan ibunya untuk menyiapkan dokumen untuk dihantarkan ke rumah Kapten Hasiholan Samosir. Pada saat itu dia tidak mendapatkan penjelasan mengenai kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang (narkoba).

Bermodal harapan orang tua dan adik-adiknya, Fandi melamar kerja dan akhirnya diterima. Pekerjaan yang mengharuskan dirinya untuk berangkat ke luar negeri.

Petaka itu terjadi di tanggal 14 Mei 2025, ketika dia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa yang berlayar menuju Phuket, Thailand bersama lima ABK lainnya yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir dan dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube serta Weerepat Phongwan.

Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang dan kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindah di laut tidak di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.

Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu golongan 1, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

"Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujar Fandi.

Permohonan ABK Fandi kepada Bu Hakim

Pada saat itu yang Fandi sadari hanya perintah kapten wajib dilaksanakan, wajib dituruti, yang merupakan fakta dalam dunia pelayaran.

Dia diperintah untuk mengangkut kardus, tanpa bisa bertanya apa isi muatan itu, kenapa dimuat di tengah laut, karena relasi kuasa seorang ABK yang tidak berani menolak perintah atasan.

Fandi pun bertanya, apakah ada bawahan yang berani bertanya pada pimpinannya? Fakta ini yang dianggap oleh penuntut umum sebagai pihak yang mengetahui (adanya tindak pidana) sehingga membuat hatinya tersayat-sayat.

Atas ketidaktahuannya itu, Fandi tidak punya hak menolak, sehingga apa yang didakwakan jaksa penuntut umum agar dia menolak perintah, dan memberikan informasi terkait aktivitas itu. Posisinya yang berada di tengah laut, hanya kesunyian yang menjadi saksi atas kondisinya saat itu.

Sembari memberikan rasa hormat kepada majelis hakim, dan jaksa penuntut umum, dengan tercekat Fandi mengutarakan pembelaannya sebagai pihak yang tidak pernah terlibat dan dilibatkan mengenai muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana yang akan disandari.

Sehingga, ketika dirinya ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut, maka dirinya tidak mengetahui alasan tersebut, termasuk apa isi muatan kapal tersebut.

Fandi juga menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai ABK bagian mesin, tapi diminta untuk memindahkan kardus, dan dia tidak bisa menolak. Dia hanya menjalankan perintah dengan pikiran positif bahwa muatan tersebut tidak melanggar hukum.

Poin berikut pledoinya, Fandi mengatakan dirinya tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penyimpanan narkotika.

Dia juga tidak pernah memiliki masalah atau pelanggaran hukum, belum pernah dipenjara atas kasus tindak pidana. Tujuannya bekerja dengan baik agar mendapatkan uang yang halal.

Fandi juga menegaskan dirinya memiliki rekam jejak yang baik dan telah menunjukkan komitmen untuk melakukan pekerjaan dengan baik. Dia juga tidak menerima uang apa pun selain haknya sebagai pekerja dengan upah Rp 8,2 juta.

Anak sulung dari lima bersaudara itu merupakan tulang punggung keluarga, jadi harapan kedua orang tua dan kelima adik-adiknya.

Dengan nama Tuhan, Fandi bersumpah tidak mengetahui masalah narkotika ada di kapal. Dia lebih baik menahan lapar ketimbang harus bekerja di lingkaran hitam peredaran narkotika.

Baginya, harga dirinya, kedua orang tuanya, serta keluarga besarnya jauh lebih berharga dari apa pun. Dia tak mampu mengkhianati dan melukai hati kedua orang tuanya. Karena menyadari perjuangan kedua orang tuanya untuk bisa menyekolahkannya ke pendidikan tinggi.

Perjuangan orang tuanya yang telah mengalokasikan tenaga dan doanya untuk kesuksesan anaknya agar tak bernasib sama sebagai nelayan kecil tak berdaya. Fandi memohonkan keadilan atas perkara yang menjeratnya.

"Melalui pledoi yang sederhana dan singkat ini, saya mohon kepada yang mulia ibu hakim, yang terhormat bapak jaksa untuk membebaskan saya. Saya hanya ingin meminta keadilan di tanah air saya sendiri, malam yang kelam menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati," ujar Fandi.

Selain Fandi, pembelaan juga disampaikan oleh kelima terdakwa lainnya.

Tanggapan JPU Kejari Batam

Setelah mendengarkan pledoi para terdakwa, JPU Kejari Batam menyampaikan tanggapannya (replik) pada Rabu (25/2) yang menyatakan tetap pada tuntutannya pidana mati.

Sidang yang dihadiri JPU Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian serta Aditya Otavian itu membacakan tanggapannya yang secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

Dalam repliknya, JPU menyatakan menolak pembelaan terdakwa, memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, serta surat tuntutan yang telah dibacakan penuntut umum pada sidang Kamis (5/2), yang pada prinsipnya penuntut tetap pada tuntutannya.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan JPU.

Setelah mendengarkan replik dan duplik para pihak, Majelis Hakim PN Batam menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis (5/3), dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari keberhasilan tim gabungan BNN RI, TNI AL, dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang diangkut dengan kapal kargo Sea Dragon Terawa di perairan Kabupaten Karimun pada Mei 2025.

Keberhasilan itu menjadi sukses besar aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana peredaran gelap di wilayah Indonesia, khususnya Kepri yang menjadi jalur perbatasan lintas negara.

Kepala BNN RI, kala itu dijabat oleh Komjen Martinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam pada pertengahan Mei 2025 mengatakan kapal yang menyelundupkan narkoba lewat perairan Kepulauan Riau (Kepri) bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional.

Para tersangka merupakan pekerja sektor pelayaran yang direkrut oleh jaringan sindikat narkoba internasional untuk mengirimkan narkotika dengan menggunakan kapal ke berbagai negara dengan imbalan upah kerja yang lebih besar dari upah pada umumnya.

“Para tersangka tergiur upah sebesar 50 ribu Bath atau setara Rp 24 juta per trip dan tambahan bonus sebesar 3.000 dolar Amerika atau sebesar Rp 50 juta,” kata Hukom.

Mantan Kadensus 88 Polri itu mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, bahwa mereka menyadari perbuatan yang dilakukan merupakan tindak kejahatan. Namun, karena tergiur dengan imbalan, mereka tidak memikirkan dampak hukum yang akan diterimanya.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, Isu Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim Rudy Masud Menarik Perhatian KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Damkar Masuki Usia ke-107, Perkuat Layanan Penyelamatan dan Mitigasi
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Veda Ega Pratama Siap Ciptakan Sejarah di Race Moto3 Thailand 2026 Hari Ini, Begini Komentarnya
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Israel Klaim Jatuhkan 1.200 Bom di Iran dalam Sehari
• 56 menit laludetik.com
thumb
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Batasan Jumlah, Waktu, dan Cara Hitung
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
The Chinese New Year and Ramadan Go Hand in Hand, Proof of Indonesian Harmony
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.