Divonis 15 Tahun dan Aset Dirampas, Kerry Adrianto Kini Hadapi Banding Jaksa

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

"Saya akan terus mencari keadilan," ujar Kerry usai putusan sidang.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca juga: 16 Detik Dekapan Istri Usai Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara

Selain itu, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 (sekitar Rp 2,9 triliun) dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Pertimbangan hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai terminal tersebut sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Namun, proyek penyewaan terminal itu masuk dalam rencana investasi Pertamina pada 2014 setelah adanya campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.

Majelis juga menyatakan pengadaan tiga kapal milik Kerry merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan aturan dan kaidah lelang yang berlaku.

Tiga kapal yang dimaksud adalah VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan. Pembelian kapal tersebut dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui adanya kebutuhan anak perusahaan Pertamina untuk menyewa kapal.

Bahkan, sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina telah dibicarakan. Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk pembelian tiga kapal yang kemudian akan dikontrakkan ke Pertamina.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Catatan Jaksa Sebelum Putuskan Sikap Atas Vonis Kerry Riza dkk

Aset dirampas untuk negara

Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset milik Kerry untuk negara, antara lain:

  • Tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan di atasnya dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten.

  • Tanah seluas 190.684 m² beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

    .ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
  • Dana hasil pengelolaan aset PT Orbit Terminal Merak, termasuk SPBU, berupa saldo dalam rekening escrow Bank BSI nomor 7321770187 per 2 Februari 2026 senilai Rp139.302.342.735.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dubes RI untuk Iran Pastikan 329 WNI di Teheran Aman Usai Serangan AS-Israel, Imbau Tetap Waspada
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Putaran Ketiga Perundingan AS–Iran Capai Terobosan Besar, Diduga Berhasil Menghindari Pengiriman Pasukan AS
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
KPK Kantongi Bukti Produsen Rokok Mainkan Cukai Bareng Bea Cukai
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Bebas dari Penjara, Fariz RM Putuskan Tak Lagi Pakai Handphone: Kapok
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Kemendag Tetapkan HR CPO Maret 2026 Naik Jadi 938,87 Dolar AS per MT
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.