Terkait Gratifikasi KPK Ringkus Tersangka Pegawai Dirjen Bea & Cukai

mediaapakabar.com
5 jam lalu
Cover Berita
tersangka BBP menutup muka saat digiring petugas KPK dari kantornya. (foto : dok)  
Mediaapakabar.com
- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penindakan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. 

Informasi menyebut, petugas penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Budiman Bayu Prasojo (BBP) usai secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi pada Kamis (26/02/2026),.

Budiman diamankan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas importasi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

BBP disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait gratifikasi juncto pasal 20 huruf c KUHPidana baru. KPK menduga ada penerimaan sejumlah uang yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, tim KPK menemukan lima koper berisi uang tunai dengan total sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik kemudian menelusuri asal dana dan tujuan penggunaannya melalui pemeriksaan para saksi. Dari hasil pendalaman itulah, nama Budiman menguat hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait kegiatan importasi. Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah pula menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK.

KPK juga mendalami dugaan penggunaan safe house atau rumah aman yang diduga dimanfaatkan dalam rangkaian perkara tersebut, baik untuk penyimpanan uang maupun aktivitas lain yang terkait.

Dari penetapan tersangka baru itu, menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan perkara hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menelusuri aliran dana serta peran setiap pihak yang terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.

Kini kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat di sektor kepabeanan yang memiliki peran strategis dalam pengawasan arus barang dan kegiatan importasi di Indonesia. (MC/Zf)




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sepak Terjang Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas dalam Serangan Gabungan AS-Israel
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Fairuz A Rafiq Ragukan Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Istri Sonny Septian Bongkar Alasannya!
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Ganda Putri tak Pasang Target Muluk-muluk di All England 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
OpenAI catat jumlah pengguna aktif mingguan ChatGPT tembus 900 juta
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Suara Ledakan Masih Terdengar di Ibu Kota Iran, Setelah Khamenei Tewas
• 13 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.