Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Manado
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro resmi menahan IKM sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri 1 Siau Tahun Anggaran 2022. Dalam kasus ini, kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan tersangka IKM mencapai 346 juta rupiah.
IKM, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Anang Suhartono, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan wewenang dengan mengelola sendiri proyek tersebut secara ilegal. Padahal, secara kontrak, proyek tersebut seharusnya dikerjakan oleh CV Ibrian Jaya Pratama selaku pemenang tender.
Proyek senilai 490 juta rupiah tersebut saat ini dalam kondisi mangkrak. Meski progres pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan laporan kemajuan fisik, IKM tetap mencairkan pembayaran seluruhnya. Berdasarkan hasil audit sementara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, negara mengalami kerugian sebesar 346 juta rupiah, atau mencakup hampir 70 persen dari total nilai kontrak.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum demi memastikan pembangunan daerah berjalan dengan bersih dan memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat,” ujar Anang Suhartono, Kajari Kepulauan Sitaro dalam keterangannya dikutip pada Minggu 1 Maret 2026
Pasca penetapan tersangka pada malam hari, IKM langsung digiring ke Rutan Kelas 2A Manado berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 27 Februari 2026. Tersangka akan dititipkan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews





